Gedung Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di Jl Pemuda No 127-133, Kota Semarang. (Dok:Ist)
  • Sanksi Disiplin dan Potong TPP Mengancam

SEMARANG- Pemprov Jateng berkomitmen melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di lingkungan Pemprov sebelum tenggat waktu 31 Maret 2025. Bahkan Pemprov melalui instansi terkait akan menerapkan sanksi hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” kata Dhoni Widianto, kemarin.

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Wajib Lapor

Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu,  Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dikatakan lebih lanjut, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan. Karena itu, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD. “Kami juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni. (tb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini