
- Sita Rp 61 Miliar dari Tiga Situs Web Judi Online
JAKARTA- Polri mengungkapkan bahwa salah satu dari sebelas tersangka yang ditangkap terkait pengungkapan tiga situs web judi online atau daring (judol) kerap melakukan perjalanan pulang-pergi (PP) Indonesia-Kamboja untuk mengawasi pelatihan calon operator judol.
“Jadi, mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1) malam.
Himawan menyebut bahwa salah satu dari sebelas tersangka tersebut adalah KW, yang terlibat dalam kasus pengungkapan situs web Agen 138. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan hasil perlintasan, dan paspor yang disita.
“Apa tugasnya dia? Tugasnya dia adalah bahwa yang tertangkap di sini, di Lampung ataupun di Batam, itu adalah yang dilakukan pelatihan di sini, kemudian akan dikirim ke Kamboja,” ucapnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KK, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau bukan termasuk 11 orang tersangka yang telah ditangkap, termasuk pelaku yang PP Indonesia-Kamboja. “Jadi, sedang kami perdalam karena berdasarkan hasil keterangan, KK ini adalah yang mengendalikan,” ujarnya.
Disita
Terkait kasus judi online ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita Rp 61 miliar dari penangkapan 11 pelaku terkait tiga situs web judi online atau daring (judol). “Dari hasil penyitaan beberapa case (kasus) yang kami lakukan ini, melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan, yang diharapkan bahwa hasil sitaan-sitaan ini akan kami rampas untuk negara,” kata Himawan.
Dari pengungkapan kasus pertama terkait situs web H5 GF777 yang melibatkan tersangka berinisial MIA, dan AL, telah disita uang sejumlah Rp 45 miliar. Untuk kasus kedua mengenai situs web RGO Casino, Polri telah menangkap HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus, dan menyita sejumlah Rp 1,6 miliar.
Selanjutnya, empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyita Rp 5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan/atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan. (Ant,tb)