Regional
Home » Wajib Pajak Ranmor di Jateng Peroleh Keringanan

Wajib Pajak Ranmor di Jateng Peroleh Keringanan

KUNJUNGI BAPENDA: Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso mengunjungi petugas di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, kemarin. (Dok: Pemprov Jateng)
  • Program “Merah Putih”

SEMARANG- Pemprov Jateng memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah tersebut dilakukan untuk meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen. “Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Pj Gubernur Jateng , Nana Sudjana, di sela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1).

Dalam kunjungannya, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, di antaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

Capaian 2025

Nana memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng, atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu, memberikan motivasi agar capaian pada 2025 lebih baik lagi.

Mualem Semprot Bupati ‘Cengeng’: Tak Mampu Atasi Banjir Aceh, Silakan Mundur

Dia menekankan kepada para ASN, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun. (tb)

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Empat Tahun Menggantung, 1.411 Guru Lulus PPPK di Jateng Masih Tanpa Kepastian

04

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan

05

PBSI Rombak Total Ganda Putri, Target Tembus Kasta Elite Dunia

Berita Terbaru


Menkeu Terbitkan Diskon Pajak untuk Aksi Merger BUMN



Kategori