PESANTREN KILAT: Pelajar SMP Muhammadiyah 1 Surakarta mengikuti Pesantren Kilat pada awal Ramadan beberapa waktu lalu. Pemerintah menetapkan awal Ramadan tahun ini para siswa melakukan pembelajaran mandiri. (Dok: PWM Jateng)

SEMARANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyebutkan bahwa siswa diminta untuk melaksanakan proses pembelajaran secara mandiri di rumah pada awal Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, di Semarang, Sabtu, (1/2) mengatakan, pembelajaran siswa dialihkan di rumah masing-masing pada 27 Februari-5 Maret 2025 atau awal Ramadhan 1446 Hijriah, namun masih tetap dalam pantauan satuan pendidikan.

“Intinya tidak ada libur, tapi pembelajaran mandiri di rumah tanggal 27 Februari hingga 5 Maret. Ini belajar di rumah tapi penugasannya terstruktur, berarti masih dalam pemantauan dari satuan pendidikan,” kata Uswatun.

Menurutnya, pembelajaran mandiri yang dimaksud adalah siswa melakukan kegiatan yang mengandung nilai-nilai edukasi, baik di rumah bersama keluarga, di masjid, maupun di lingkungan masyarakat. “Entah itu belajarnya di masjid, entah itu harus shalat lima waktu, tarawih, tadarus, itu kan juga pembelajaran. Kemudian, di dalamnya nanti ada mata-mata pelajaran tertentu,” ucapnya.

Peningkatan Keimanan

Setelah itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kata dia, siswa melakukan pembelajaran di sekolah seperti biasanya, dengan kegiatan tambahan bersifat religi yang bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Dulu ada kegiatan buku Ramadhan, pesantren kilat, kemudian juga kegiatan yang mengedepankan pada toleransi karena (siswa, red.) sekolah kan gak hanya muslim saja,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Ramadhan nanti siswa akan diarahkan untuk meningkatkan nilai religiusitas, dengan memberikan pemahaman bahwa belajar atau mencari ilmu adalah ibadah.

“Sebenarnya belajar itu kan juga ibadah, belajar mata pelajaran kan juga ibadah. Nanti ditambahkan pembelajaran di bulan suci Ramadhan hubungannya nanti pada sisi nilai religi,” katanya.

Ketentuan terkait kebijakan tersebut juga sudah diatur lewat surat Edaran Bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan yang diteken pada 20 Januari 2025. (Ant,tb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini