Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (Dok: Ist)

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pengecer elpiji 3 kilogram masih dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi data penerima subsidi harus diperbaiki dan diperketat agar tidak menyulitkan.

Untuk itu, menurut dia, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. Pasalnya, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli elpiji 3 kilogram di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” kata Eddy di Jakarta, Senin (3/2).

Dia mengatakan bahwa pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual elpiji kilogram di tingkat pengecer bisa berbeda-beda. Maka dari itu, pengecer pun perlu didata secara resmi.

Aktivitas Terpantau

“Jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli elpiji 3 kilogram di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.

https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-7452133798636650&output=html&h=280&slotname=2135828508&adk=772114038&adf=2533926414&pi=t.ma~as.2135828508&w=730&abgtt=6&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1738563853&rafmt=1&format=730×280&url=https%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fberita%2F4622034%2Fwakil-ketua-mpr-pengecer-lpg-tetap-diperlukan-tapi-harus-didata&fwr=0&fwrattr=true&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&uach=WyJXaW5kb3dzIiwiMTAuMC4wIiwieDg2IiwiIiwiMTMyLjAuNjgzNC4xNjAiLG51bGwsMCxudWxsLCI2NCIsW1siTm90IEEoQnJhbmQiLCI4LjAuMC4wIl0sWyJDaHJvbWl1bSIsIjEzMi4wLjY4MzQuMTYwIl0sWyJHb29nbGUgQ2hyb21lIiwiMTMyLjAuNjgzNC4xNjAiXV0sMF0.&dt=1738563852471&bpp=2&bdt=1400&idt=599&shv=r20250129&mjsv=m202501230101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D220ed777aa8fd126%3AT%3D1736177215%3ART%3D1738563799%3AS%3DALNI_MY-i8vBC4wfV1qlVNeoSN_3Qt5dtw&gpic=UID%3D00000fcb7970a74c%3AT%3D1736177215%3ART%3D1738563799%3AS%3DALNI_MZsb47FrCw0-meiHKUK_VhturHFgg&eo_id_str=ID%3D735a7780e54a77c3%3AT%3D1736177215%3ART%3D1738563799%3AS%3DAA-AfjZLJaXIvOfvHKheBjJzjmV7&prev_fmts=0x0&nras=1&correlator=3006226706265&frm=20&pv=1&u_tz=420&u_his=1&u_h=768&u_w=1366&u_ah=728&u_aw=1366&u_cd=24&u_sd=1&dmc=4&adx=120&ady=1478&biw=1349&bih=607&scr_x=0&scr_y=0&eid=42531644%2C95333409%2C31088250%2C95347433&oid=2&pvsid=1795798595752805&tmod=1932014734&uas=0&nvt=1&ref=https%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fhukum&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1366%2C0%2C1366%2C728%2C1366%2C607&vis=1&rsz=o%7C%7CpeEbr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=128&bc=31&bz=1&td=1&tdf=2&psd=W251bGwsbnVsbCxudWxsLDNd&nt=1&ifi=2&uci=a!2&btvi=1&fsb=1&dtd=612 Namun jika nyatanya ada pengecer yang “nakal” dan menjual elpiji 3 kilogram di luar ketentuan, dia ingin agar mereka diberi sanksi berupa pencabutan alokasi elpiji 3 kilogram dan umumkan kepada warga sekitar.

Dia menilai bahwa usaha penjualan elpiji 3 kilogram tergolong memiliki permasalahan yang kompleks. Di satu sisi, elpiji harus menyentuh masyarakat sampai ke pelosok, namun di sisi lain elpiji 3 kilogram adalah produk subsidi yang pendistribusiannya wajib diawasi.

“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” kata dia.

Dia pun mengusulkan agar Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan elpiji 3 kilogram untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga. (Ant,tb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini