
- Penegakan Hukum Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi berharap agar penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah anak usaha PT Pertamina tidak ada campur tangan politik di dalamnya.
“Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/3). Untuk itu, pihaknya tidak mempunyai rencana untuk menarik ke ranah politik kasus tersebut dengan membentuk panitia khusus (pansus) di komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi itu.
“Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujarnya. Pihaknya mempercayakan penyelesaian kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi dalam kurun waktu 2018-2023 tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karena itu, dia menyerahkan penegakan kepada Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang digandeng untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. “Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK,” tuturnya.
Selain penegakan hukum, dia mendukung perbaikan Pertamina dalam hal pelayanan masyarakat. Hal ini agar perusahaan pelat merah itu harus diselamatkan dari oknum-oknum nakal.
“Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tetapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” kata dia.
Periksa Mantan Dirjen
Terpisah, di hari yang sama pihak Kejagung memeriksa dua mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TA (Tutuka Ariadji) selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM periode 2020–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3).
Penyidik juga memeriksa ES (Ego Syahrial) selaku mantan Plt. Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020. Selain pejabat Ditjen Migas, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Sehari sebelumnya, yakni Kamis (6/3), penyidik memeriksa DS (Djoko Siswanto) selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2018. Dikatakan pula oleh Kapuspenkum bahwa para saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya. Dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (cnnind,tb)