Kiprah TNI
Home » TNI Harap Indonesia Miliki Satelit Navigasi

TNI Harap Indonesia Miliki Satelit Navigasi

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi berharap Indonesia bisa memiliki satelit navigasi seusai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi.

“Ya, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini, harapan kami ke sana. Kami juga pengin punya satelit sendiri. Ingin sekali,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).

Dirinya menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Indonesia mempunyai satelit navigasi usai penanggulangan ancaman siber menjadi operasi militer selain perang (OMSP) dalam UU TNI yang baru.

“Artinya, dengan sudah diamanatkan bahwa TNI bisa membantu dalam mengatasi ancaman siber, ya harapannya tadi, bahwa kami tidak mau tergantung sama negara lain. Justru pengin semuanya mandiri,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa keinginan mempunyai satelit navigasi secara mandiri, atau tidak bergantung pada negara lain, tetap perlu melihat kemampuan negara pada saat ini.

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 7 Triliun Digagalkan

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa seiring langkah menuju ke arah kemandirian alat utama sistem senjata (alutsista), maka mengupayakan prajurit TNI yang profesional tetap diperlukan.

“Ingat, tentara profesional itu harus well trained, terlatih dengan baik. Kemudian, harus well equipped, alutsistanya harus bagus, senjatanya harus baik, perlengkapannya harus baik. Kita harus melengkapi itu,” katanya.

Tentara Profesional

Selain itu, dia mengatakan bahwa kesejahteraan prajurit TNI perlu diwujudkan seiring dengan mengupayakan tentara yang profesional. Menurut dia, bila langkah-langkah tersebut bisa terpenuhi, maka jati diri prajurit TNI sebagai tentara rakyat hingga tentara profesional bisa tercapai.

“Akan tetapi, kan semua itu tidak hanya pada TNI saja. Itu pada kewenangan tataran pemerintah, yakni bagaimana budgeting, penganggaran pertahanan itu berapa, sehingga bisa dialokasikan buat senjata, satelit, dan sebagainya,” ujarnya.

Satgas Habema TNI Lumpuhkan 18 OPM di Intan Jaya

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber menjadi salah satu dari dua OMSP tambahan yang diatur dalam UU TNI yang baru. OMSP tambahan bagi TNI lainnya adalah membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri. (Ant,tb)

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Mendikdasmen Pastikan SPMB di Jateng Selaras dengan Pusat

04

Permendikdasmen tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterbitkan

05

Ibu Sarima Ditipu 4 M Oleh Tersangka Iin Iryani Pengusaha Travel Haji dan Umroh, Kasus Masuk Tahap Pelimpahan

Berita Terbaru

80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Diluncurkan




Kategori