DIJAGA KETAT: Rumah La Nyalla dijaga ketat puluhan anggota Ormas PP saat penyidik KPK datang melakukan penggeledahan, Senin (14/4). (Dok: detik)
  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA- Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membantah dirinya berhubungan dengan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang kini menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim setelah kediamannya di Surabaya digeledah oleh penyidik KPK, Senin (14/4).

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (14/4). Dirinya juga tidak mengaku tidak mengenal nama-nama penerima hibah dari Kusnadi karena bukan penerima hibah.

Menurut dia, berita acara hasil penggeledahan itu pun tidak ditemukan barang bukti terkait dengan penyidikan. “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah. Jelas di situ ditulis “dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait dengan perkara”,” kata dia.

Tunggu Penjelasan

Untuk itu, dia menunggu penjelasan dari KPK terkait dengan penggeledahan terhadap rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Dirinya berharap KPK menyampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan apa pun di rumahnya terkait dengan objek perkara dengan tersangka sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah tertuding akibat berita penggeledahan tersebut.

“Jadi, sudah selesai penggeledahan. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal, saya tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jatim. “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4).

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021-2022. (Ant,tb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini