Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (15/4). (Dok: Ist)

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar di 9 daerah pada 16 dan 19 April 2025 mendatang. Langkah ini ditempuh sebagai antisipasi terhadap potensi pelanggaran, terutama yang berindikasi pidana pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan, termasuk dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan dari kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“’Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat, tentu dengan Sentra Gakkumdu, polisi, dan jaksa. Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana, kami siap menanganinya,” ujar Bagja setelah menghadiri Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (15/4).

Bawaslu mencatat sejumlah daerah yang menjadi perhatian khusus selama pelaksanaan PSU. Salah satunya Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang disebut sebagai “kotak kosong” karena hanya memiliki satu pasangan calon. Situasi ini dianggap berpotensi menciptakan dinamika tersendiri di lapangan, terutama dalam hal partisipasi pemilih dan netralitas penyelenggara.

Selain Banjarbaru, Bagja juga menyoroti Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menunjukkan peningkatan tensi politik menjelang PSU. Hal ini terlihat dari diskursus publik yang mulai ramai di media sosial, termasuk dugaan kampanye terselubung.

Kategori Rawan

Sementara itu di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Bawaslu tengah memproses dugaan pelanggaran. Adapun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kasus serupa telah selesai ditangani. Beberapa wilayah lain seperti Parigi Moutong (Parimo) dan kawasan Indonesia Timur juga masuk dalam kategori rawan dan memerlukan pengawasan ekstra.

“Kerawanan itu tidak terbatas pada satu wilayah saja. Pada prinsipnya, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu mendapat perhatian yang sama untuk menjaga integritas proses pemungutan suara,” tambah Bagja.

Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur negara, khususnya kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam pilkada di beberapa wilayah. Kasus-kasus ketidaknetralan yang pernah terjadi di Kabupaten Serang menjadi bahan evaluasi untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Kami terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan kepala desa. Ini penting agar seluruh elemen negara bisa menjaga profesionalisme dan tidak berpihak dalam pelaksanaan PSU,” ujar Bagja.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk sebelumnya menyampaikan bahwa sembilan daerah telah menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSU. Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan melaksanakan PSU lebih awal pada 16 April 2025, sementara delapan daerah lainnya akan menyusul pada 19 April 2025.

Adapun delapan daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Pelaksanaan PSU menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Bawaslu berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara jujur, adil, damai, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pemilu.

“Kami tidak dalam posisi menentukan siapa yang menang atau kalah. Namun, kami memastikan bahwa proses berjalan sesuai aturan dan masa tenang benar-benar dihormati,” pungkas Bagja.

Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor, Bawaslu menargetkan PSU kali ini dapat berlangsung kondusif tanpa mencederai prinsip demokrasi yang bersih dan transparan. (cnnind,tb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini