JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas. Pemerintah akan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4). Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dikatakannya, sudah memberikan atensi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.
“Bahwa saat ini sudah pasti menjadi atensi pemerintah. Dalam hal ini presiden juga pasti menjadi atensi beliau. Dan, ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Namun demikian, lanjut Andi, ada kendala yakni berupa permasalahan politik. “Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” ujarnya. Dia mengakui bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih perlu dikomunikasikan lebih jauh dengan partai politik.
“Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal,” kata politikus Gerindra itu. “Karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” imbuhnya.
Namun demikian, Andi tak mengungkapkan apakah RUU Perampasan Aset akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 atau Prolegnas 2025-2029. “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kami ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujarnya.
Membuat Jera
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Untuk membuat koruptor jera, ia mendukung adanya penyitaan aset koruptor oleh negara.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Jabar, Minggu (6/4). “Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya, kan? Karena, secara sifat, manusia nggak mau mengaku. Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” ujar Prabowo saat itu.
Kendati demikian, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetaplah harus diperhatikan. Karena dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi. “Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo. (Ant,tb)