Hukum Kriminal
Home » Dugaan Korupsi PT Taspen, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Dugaan Korupsi PT Taspen, Negara Rugi Rp 1 Triliun

KORUPSI PT TASPEN: Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PT Taspen berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, awal Januari 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA- Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen TA 2019 diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Hal tersebut sesuai perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).

Wara menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di kasus PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penanganan perkara tersebut hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor] di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” katanya menambahkan.

Sita Uang

Polisi Libatkan Ahli, Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah memproses hukum Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kosasih dan Ekiawan sudah dilakukan penahanan. Hanya saja saat ini Praperadilan Kosasih masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar. (cnnind,tb)

Berita Populer

01

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

02

7 Bunga Berwarna Kuning Dilengkapi Makna dan Gambarnya

03

Paus Leo XIV: Hentikan Perang di Gaza dan Ukraina

04

Syarat Calon Ketum PPP Berpotensi Diubah, Ini Kata Pengurus

05

Nasib PSIS Bergantung Tim Lain

Berita Terbaru


RS di Gaza Kehabisan Kain Kafan



Kategori