Nasional
Home » Pengembang di Jateng Diminta Jaga Kualitas Rumah Subsidi

Pengembang di Jateng Diminta Jaga Kualitas Rumah Subsidi

BERTEMU PENGEMBANG: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Jateng di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jateng, Ungaran, Kabupaten Semarang. (Foto: Ist)

SEMARANG- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta pengembang perumahan di Jawa Tengah (Jateng) untuk menjaga kualitas rumah subsidi bagi masyarakat.

“Kami berharap pengembang perumahan di Jawa Tengah menjadi pengembang yang bertanggung jawab dengan membangun rumah berkualitas untuk rakyat,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4).

Dia juga menyampaikan sejumlah program dan kebijakan terkait Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program pro rakyat Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak dan berkualitas untuk rakyat.

Ara meminta Pemprov Jateng mendorong pelaksanaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHPTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rakyat di seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota yang ada di provinsi tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Jawa Tengah.

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Dualisme PWI

Ara mengingatkan pengembang di daerah Jateng untuk tetap menjadi pengembang yang berintegritas dan bertanggungjawab membangun rumah berkualitas untuk rakyat sesuai Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto. “Kami ingin mendapatkan masukan serta saran yang produktif serta kendala yang dihadapi di lapangan dari para pengembang di Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Dengar Masukan

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Tengah, di Ungaran Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tersebut turut hadir perwakilan asosiasi pengembang seperti dari REI, Himperra, APERSI, Apernas, Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.

Ara menjelaskan Kementerian PKP sebagai instansi pemerintah harus mau mendengar masukan dari mitra kerja Kementerian PKP. Selain itu juga menegaskan kepada para pengembang untuk segera melaporkan apabila ada pegawai Kementerian PKP yang melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan perumahan. “Silakan pengembang untuk mengadukan apabila ada pegawai Kementerian PKP yang melakukan korupsi melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Nomor WhatsApp 0812-88888-911,” kata Ara. (tb)

Pemerintah Rumuskan Skema Guru untuk Sekolah Rakyat

Berita Populer

01

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

02

7 Bunga Berwarna Kuning Dilengkapi Makna dan Gambarnya

03

Paus Leo XIV: Hentikan Perang di Gaza dan Ukraina

04

Syarat Calon Ketum PPP Berpotensi Diubah, Ini Kata Pengurus

05

Nasib PSIS Bergantung Tim Lain

Berita Terbaru


RS di Gaza Kehabisan Kain Kafan



Kategori