PURWOREJO- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah mengidentifikasi sebelas orang korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk bermuatan pasir dengan minibus di Jalan Raya Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Jateng, Rabu (7/5).
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widiastuti ketika dihubungi mengatakan, kesebelas korban meninggal dalam kecelakaan truk bermuatan pasir dengan minibus di Purworejo tersebut merupakan warga Kabupaten Magelang.
Dari sebelas orang, lima adalah warga Mungkid, yaitu Isna Hayati (27), Naely Nur Sadiyah (23), Finna Mukaromah (28), Naqi Umi Rohmah (27) dan Nely Suroya. Lalu dua orang warga Borobudur, yaitu Siti Khur Fatonah (27) dan Hesti Nurngaini Rahayu (24).
Sisanya yaitu Aulia Anggi Praktiwi (26) warga Desa Tamanagung, Divya Kreswinanda (25) warga Mertoyudan serta Melani Septiani (26) warga Ambarketawang. Seorang lagi adalah Edy Sunarto (71) warga Mungkid, Kabupaten Magelang yang diduga merupakan sopir minibus yang terlibat dalam kecelakaan di Purworejo tersebut.
Selain 11 korban meninggal dunia, terdapat lima korban yang mengalami luka-luka, termasuk pemilik rumah yang tertabrak dua kendaraan yang terlibat kecelakaan. “Lima korban luka sudah dirawat di RSI Purworejo,” kata AKP Ida.
Sementara sopir truk bermuatan pasir berinisial L, warga Bojonegoro, Jawa Timur, yang terlibat kecelakaan itu mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Tjitro Wardoyo, Purworejo.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan sebuah truk pengangkut pasir dengan minibus terjadi di Jalan Raya Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00.
Kecelakaan yang terjadi di jalan dengan kontur menurun tersebut bermula ketika truk bermuatan pasir dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah utara ke selatan. Truk melaju mendahului minibus di jalan menurun tersebut, tetapi kemudian truk hilang kendali, terguling, dan menabrak sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian.
Olah TKP
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra saat melakukan olah TKP awal mengatakan, pihaknya belum menemukan bekas pengereman truk bermuatan pasir tersebut. “Masih kami dalami. Yang jelas secara kasatmata kendaraan truk ini berjalan dari arah utara ke selatan,” kata Adhyasastra.
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mewanti-wanti perusahaan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan perizinan operasional.
Menhub Juga tak segan menjatuhkan sanksi kepada pengemudi dan perusahaan pemilik kendaraan jika terdapat unsur pidana. Hal tersebut disampaikannya merespons insiden kecelakaan di Kalijambe, Purworejo.
“Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5).
Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk ikut menjaga keselamatan lalu lintas bersama.
“Mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL),” tutur Dudy. (dtc,tb)