Parlementaria
Home » Wakil Ketua III DPR: Usut Tuntas Kericuhan Demo Buruh di Semarang

Wakil Ketua III DPR: Usut Tuntas Kericuhan Demo Buruh di Semarang

KUNJUNGAN KOMISI III: Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana saat memimpin kunjungan Komisi III DPR RI ke Mapolda Jateng, belum lama ini. (Foto: IG)

SEMARANG- Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana mendukung kepolisian mengungkap dalang kericuhan dalam aksi memeringati Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 1 Mei 2025 lalu.

“Usut Anarko atau perusuh dalam aksi buruh di Semarang, usut pendanaannya, usut siapa yang mendalangi,” kata Dede usai memimpin kunjungan Komisi III DPR di Polda Jateng di Semarang, belum lama ini.

Dede yang maju dari daerah pemilihan Jateng X (Batang, Kab/Kota Pekalongan dan Pemalang) ini meminta jangan sampai Jateng dikotori dan dibuat rusuh oleh kelompok anarko atau perusuh lainnya. Pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengamankan aksi Hari Buruh di Semarang pada 1 Mei lalu.

Terkait dengan penindakan premanisme maupun perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban, politikus PDIP ini meyakini kepolisian telah memiliki terobosan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Aksi Provokasi

Legislator Nasdem Kecam Fadli Zon: Luka Sejarah Tak Bisa Dihapus!

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memeringati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada 1 Mei 2025 setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi. Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka yang diduga merupakan perusuh dalam aksi buruh tersebut. (Ant,tb)

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Mendikdasmen Pastikan SPMB di Jateng Selaras dengan Pusat

04

Ibu Sarima Ditipu 4 M Oleh Tersangka Iin Iryani Pengusaha Travel Haji dan Umroh, Kasus Masuk Tahap Pelimpahan

05

Permendikdasmen tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterbitkan

Berita Terbaru




Kategori