NEWSREAL.ID, JAKARTA- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah dipastikan bakal menjadi bahan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa putusan tersebut akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam menyusun regulasi baru.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (26/6).
Ia menjelaskan bahwa pemisahan pemilu dengan jeda dua hingga dua setengah tahun sebagaimana diputuskan MK akan berdampak besar pada mekanisme transisi jabatan-jabatan publik di daerah, terutama setelah Pemilu nasional yang direncanakan digelar pada 2029 dan Pemilu lokal pada 2031.
Diisi Plt
Menurutnya, jabatan eksekutif seperti gubernur, bupati, dan wali kota memungkinkan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara. Namun untuk jabatan legislatif seperti anggota DPRD, satu-satunya opsi adalah memperpanjang masa jabatan.
“Ini akan menjadi dinamika penting dalam proses revisi UU Pemilu. Kita harus mencari formula paling tepat,” katanya.
Komisi II, tambah Rifqi, masih menanti arahan dari pimpinan DPR RI untuk mulai membahas revisi tersebut secara formal. Ia menekankan bahwa pembentukan norma transisi akan menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilihan legislatif nasional (DPR, DPD) serta presiden dan wakil presiden harus dipisahkan dari pemilihan legislatif daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota) dan kepala daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun. (tb)


