Hukum Kriminal
Home » Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman

Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman

DIBEBASKAN KPK: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi dibebaskan KPK setelah mendapat rehabilitasi Presiden. Ira keluar dari Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/11) sekitar pukul 17.20 WIB. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan kondisi sulit yang ia alami setelah dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Ia mengaku masih tidak dapat mengakses seluruh rekening miliknya maupun keluarganya karena status pemblokiran oleh Mahkamah Agung (MA) belum dicabut. Dalam kondisi itu, Ira mengatakan hanya memiliki uang pegangan sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga: Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Kekhawatiran itu sempat membayanginya hingga seorang teman dekat tiba-tiba memberikan bantuan uang tunai Rp5 juta. “Anak buah yang saya tahu gajinya berapa, tiba-tiba ngasih Rp5 juta. Katanya, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” ujar Ira saat menggelar syukuran kebebasannya di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11).

Tak hanya bantuan uang, berbagai kenalan dan sahabat juga mengirimkan kebutuhan pokok. “Ada yang kirim minyak, mi, telur. Ternyata tanpa uang, saya masih bisa makan,” ungkapnya.

BNPB: Korban Banjir Sumatera Meninggal Dunia 940 Jiwa, Hilang 276 Orang

Menjauh

Meski demikian, Ira juga merasakan ada teman-teman yang menjauh sejak kasusnya bergulir. Ia mengaku beberapa kali menghubungi orang-orang yang dulu dekat dengannya, namun tidak mendapat respons. “Banyak orang menghindar ketika kami dalam perkara seperti itu. Wajar, karena mereka takut. Tapi katanya, teman itu justru ada saat kita terpuruk,” tuturnya.

Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya resmi mendapat rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Diah Warih Apresiasi Rehabilitasi Prabowo untuk Tiga Pejabat ASDP

Rehabilitasi sesuai Pasal 97 ayat 1 KUHAP diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (tb)

Menkeu Terbitkan Diskon Pajak untuk Aksi Merger BUMN

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Empat Tahun Menggantung, 1.411 Guru Lulus PPPK di Jateng Masih Tanpa Kepastian

04

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan

05

PBSI Rombak Total Ganda Putri, Target Tembus Kasta Elite Dunia

Berita Terbaru


Menkeu Terbitkan Diskon Pajak untuk Aksi Merger BUMN



Kategori