Politik
Home » Selama 2024, DKPP Tangani 31 Perkara Politik Uang

Selama 2024, DKPP Tangani 31 Perkara Politik Uang

PAPARAN DKPP: Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan Anggota DKPP DKPP Muhammad Tio Aliaansyah (tengah) berikan pemaparan kepaada wartawan di Serang, Banten, Jumat (21/11). (Foto: DKPP RI)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uang pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,” kata Ratna kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat, (21/11).

Menurut Ratna, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.

“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” ujarnya.

DKPP, kata Ratna, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.

BNPB: Korban Banjir Sumatera Meninggal Dunia 940 Jiwa, Hilang 276 Orang

“Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” terangnya.

Belum Optimal

Ratna Dewi mengakui bahwa penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan pemilu dan pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang.

Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.

Tantangannya, praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Menkeu Terbitkan Diskon Pajak untuk Aksi Merger BUMN

Dia mengingatkan kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi. Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat.

Untuk itu, Ratna Dewi menambahkan perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga. (tb)

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Empat Tahun Menggantung, 1.411 Guru Lulus PPPK di Jateng Masih Tanpa Kepastian

04

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan

05

PBSI Rombak Total Ganda Putri, Target Tembus Kasta Elite Dunia

Berita Terbaru


Menkeu Terbitkan Diskon Pajak untuk Aksi Merger BUMN



Kategori