NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah KUHAP baru resmi disahkan bulan lalu, satu regulasi pendampingnya kini menyusul di ambang finalisasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana resmi disepakati Komisi III DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna, tahap terakhir menuju pengesahan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (2/12), di mana seluruh delapan fraksi kompak menyatakan persetujuan. Pemerintah, yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, turut menyatakan dukungan penuh.
Baca juga: Ahli: KUHAP Baru Bikin Dasar Penahanan Lebih Objektif dan Mudah Diuji
“Kita minta persetujuan… bahwa pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana. Seluruh peserta rapat serempak menjawab, “Setuju.”
Tiga Substansi
Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga substansi utama. Pertama, RUU ini menata ulang berbagai jenis pidana yang belum diatur dalam KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, hingga penataan ulang ancaman pidana agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru.
Kedua, RUU mengatur penyesuaian pemidanaan dalam peraturan daerah, dengan membatasi sanksi hanya berupa denda dan menghapus pidana kurungan dalam produk hukum daerah.
Baca juga: DPR Ketok Palu! RKUHAP Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang Setelah 44 Tahun
Ketiga, RUU tersebut menyempurnakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah termuat dalam KUHP. “Atas nama Presiden, kami menyetujui, menyambut baik, dan menghargai setinggi-tingginya penyusunan RUU Penyesuaian Pidana ini,” ujar Eddy.
Dengan diserahkannya hasil pembahasan ke rapat paripurna, RUU Penyesuaian Pidana tinggal selangkah lagi untuk disahkan dan resmi berlaku sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional. (tb)


