NEWSREAL.ID, SEMARANG- Hak kekayaan intelektual (HKI) selama ini sering dipahami sebatas perlindungan hukum atas karya. Namun, pandangan itu dinilai terlalu sempit.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, menegaskan bahwa HKI justru memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi kreatif dan sumber pendapatan bagi penciptanya.
“Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga bisa menjadi motor penggerak ekonomi,” ujar Tri dalam pelatihan HKI yang digelar di Semarang, Minggu (8/9).
Pelatihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kanwil Kemenkum Jateng dengan Klinik Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Tri menjelaskan, karya atau inovasi bisa dikomersialisasikan apabila dikelola dengan tepat, sehingga memberikan manfaat finansial bagi pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Perlindungan HKI
Dalam paparannya, Tri membahas ruang lingkup HKI yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga perlindungan varietas tanaman. Peserta juga diajak memahami prinsip dasar perlindungan HKI serta bagaimana mengelola karya sebagai aset bernilai ekonomi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual.
“HKI bukan sekadar ide atau inovasi, melainkan aset berharga yang bisa dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal,” jelas Heni.
Pelatihan ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tapi juga praktisi dunia usaha dan swasta. Dengan begitu, pemahaman soal HKI diharapkan bisa lebih merata serta menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Tengah. (tb)