BEBAS- Para terdakwa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (28/4), setelah penahanan mereka ditangguhkan hakim. (newsreal.id/Sri Hartanto)

SOLO, newsreal.id- Tiga terdakwa kasus tindak pidana kejahatan perbankan, Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati yang sudah beberapa minggu ditahan penyidik Polresta Surakarta kemudian berlanjut ditahan Kejari Surakarta, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Ketiganya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, ditangguhkan penanahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) Polresta Surakarta menjadi tahanan kota.

Penetapan pengalihan penanahan ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai H Muhammmad SH MH dalam sidang di PN Surakarta, Selasa (28/4).

Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota atas permohonan para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zaenal Arifin SH dalam sidang perdana pada Rabu (22/4)

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim, H Muhammad SH MH membacakan penetapan atas permohonan pengalihan penahanan para terdakwa.

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa diantaranya memberikan kesempatan bagi terdakwa yang masih bekerja di bank, kepentingan dalam keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

”Mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kota bagi ketiga terdakwa sejak tanggal 28 April 2020 serta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan,” tegas H Muhammad SH MH didampingi Judijanto Hadi Laksana SH MH dan Nurul Hidayah SH MH sebagai anggota majelis hakim

Sebelum hakim mengabulkan penangguhan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, JPU Rr Rahayu Nur Raharsi SH membacakan tanggapan atas keberatan para terdakwa berdasar dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Jaksa dihadapan majelis hakim menyampaikan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan material. Dimana dakwaan yang telah disusun JPU sudah lengkap dan jelas mengenai kapan terjadinya tindak pidana, bagaimana tindak pidana berlangsung serta akibat terjadinya tindak pidana kejahatan perbankan.

”Dakwaan yang tidak cermat, prematur sehingga dibatalkan demi hukum seperti keberatan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya tidak beralasan sehingga perlu dikesampingkan,” terang Rr Rahayu Nur Raharsi.

Menurutnya, dakwaan bagi ketiga terdakwa berdasar berkas perkara yang disidik Polresta Surakarta. Tentang laporan model A karena penyidik secara langsung dapat melihat, mengetahui sendiri tentang tindak pidana yang terjadi.

Perkara tindak pidana kejahatan perbankan ini, lanjut JPU, berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama 3 tahun. Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar.

”Perkara ini masuk ranah pidana kejahatan perbankan diawali dari proses penyidikan bahwa penyidik telah berkonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” urai Jaksa Rahayu.

Setelah membacakan nota tanggapan jaksa atas keberatan para terdakwa, JPU memohon agar majelis hakim menolak keberatan ketiga terdakwa seluruhnya. Karena dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan material. ”Kami juga memohon majelis hakim melanjutkan pokok perkara dalam sidang berikutnya,” terang Rahayu.

Usai sidang tanggapan jaksa atas keberatan para terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (29/4) dengan agenda putusan sela. (Sri Hartanto)

Tinggalkan Pesan