KARANGANYAR,newsreal.id – Sampai bulan Agustus ini, Satnarkoba Polres Karanganyar Jateng sudah mengungkap 35 kasus dan menangkap 46 tersangka, serta barang bukti 24,2 gram sabu.
Karena itu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menyatakan salut dan memberikan penghargaan pada Kapolres AKBP Leganek Mawardi. Penghargaan diserahan Ketua P4GN Rober Christanto yang juga Wabup, Rabu (9/9/2020).
Rober mengatakan, tindakan tegas Kapolres dan jajarannya patut diapresiasi karena diharapkan bisa menghentikan paling tidak mengurangi peredaran narkoba yang di antaranya 32 orang tersangka adalah usia produktif dari umur 19-36 tahun.
Terakhir petugas Satnarkoba mengungkap satu tersangka dengan barang bukti cukup besar, Budi Harsanto warga Pasar Kliwon, Solo yang membawa 9,8 gram sabu-sabu, setelah usai berpesta narkoba di sebuah vila di Tawangmangu.
‘’Awalnya ada informasi pesta narkoba di sebuah vila, namun saat petugas ke lokasi, ternyata pestanya sudah usai. Namun petugas menerima informasi, mobil tersangka baru saja turun. Sehingga langsung dikejar ke bawah,’’ kata Kapolres AKBP Leganek Mawardi.
Benar, mobil tersangka jenis Suzuki Baleno warna kuning metalik berhasil dipepet di Jl Lawu Karanganyar, dan saat digeledah, petugas mendapati barang bukti narkoba 9,8 gram yang sudah dikemas Budi Harsanto untuk dijual.
Baca : Relawan Jenazah Covid 19 Klaten, Niatkan Lelah Demi Lillah
Atas perbuatannya itu dia dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 8 tahun penjara dengan tuduhan melanggar UU 35 tahun 2009 tentang narkoba tentang peredaran narkoba dan psikotropika.
Tidak itu saja petugas juga menangkap 3 orang pegawai kontrak PT Jasa Marga Solo – Ngawi, saat sedang nge-fly sambil berpatroli di jalan tol. Rozak Abdillah dan Dian Murti Pratama ditangkap di perlintasan tol Gondangrejo, sedangkan Anggara ditangkap di perlintasan tol Sragen-Ngawi. (*)