Ekonomi Bisnis
Home » Ribuan Lahan Tambang Ilegal Kembali Dikuasai Negara

Ribuan Lahan Tambang Ilegal Kembali Dikuasai Negara

BARANG RAMPASAN: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Acara penyerahan tersebut digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin (6/10). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gerak cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuahkan hasil. Ribuan hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai tambang ilegal resmi direbut kembali oleh negara. Totalnya mencapai 5.209,29 hektare lahan yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

“Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/10).

Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan lain yang masih beroperasi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini memperlihatkan masih adanya praktik tambang ilegal yang mengabaikan aturan pengelolaan lingkungan.

Baca : Lima Tambang Ilegal di Babel Diproses Hukum

Sawit Ilegal

Komisi I DPR dan MUI Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam

Selain tambang, Satgas PKH juga menindak tegas lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Dari hasil operasi mereka, total 3,4 juta hektare lahan berhasil dikuasai kembali. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare kebun sawit telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahap penyerahan.

Sementara sisanya, 1,8 juta hektare lahan, kini masih dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya.

Baca : Lawan Mafia Timah, Prabowo Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Babel

“Satgas PKH sedang melakukan verifikasi untuk penyerahan tahap selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” jelas Burhanuddin.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Wamentan Ajak Pesantren Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional

Langkah tegas ini disebut jadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti aset negara. (tb)

Berita Populer

01

Polda Jateng Identifikasi 11 Ormas yang Diduga Terafiliasi Premanisme

02

10 Hewan Paling Imut, Lucu dan Menggemaskan

03

Empat Tahun Menggantung, 1.411 Guru Lulus PPPK di Jateng Masih Tanpa Kepastian

04

Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan

05

PBSI Rombak Total Ganda Putri, Target Tembus Kasta Elite Dunia

Berita Terbaru




Kategori