NEWSREAL.ID, PANGKALPINANG- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya turun tangan dan resmi memproses hukum lima perusahaan tambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung.
Kelimanya diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di provinsi penghasil timah itu.
“Kami sudah proses lima perusahaan tambang timah yang beroperasi di Bangka Belitung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai menghadiri penyerahan aset smelter hasil sitaan negara di Pangkalpinang, Senin (6/10).
Baca : Ribuan Lahan Tambang Ilegal Kembali Dikuasai Negara
Menurut Anang, kelima perusahaan tersebut diminta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang mereka yang dinilai melanggar aturan. Penindakan ini juga jadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan tambang-tambang liar yang selama ini merugikan negara dan merusak ekosistem.
“Proses hukumnya masih berjalan, dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH),” jelas Anang.
Sanksi Pidana
Kejagung juga membuka kemungkinan bahwa bukan cuma perusahaan, tapi individu-individu yang terlibat bisa ikut terseret. Sanksinya pun nggak main-main, mulai dari denda besar sampai pidana, tergantung tingkat pelanggarannya.
“Sanksi denda masih dalam pembahasan, tapi kalau indikasinya masuk pidana, ya tentu akan kita proses sesuai hukum,” tambahnya.
Langkah tegas Kejagung ini disambut positif publik. Pasalnya, tambang ilegal di Babel selama ini jadi sorotan karena bikin lingkungan rusak parah dan merugikan masyarakat sekitar.
Harapannya, tindakan ini bisa jadi sinyal kuat bahwa era “tambang seenaknya” sudah selesai dan yang main kotor siap-siap kena batunya. (tb)