NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus kuota haji.
Lembaga antirasuah itu menduga sebagian kuota petugas haji tahun 1445 H/2024 M telah disalahgunakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, indikasi tersebut muncul setelah pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Rabu (1/10). “KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (2/10).
Kelima saksi yang dimintai keterangan yaitu Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin, dan Sekjen Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.
Selain itu, KPK juga mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. “Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” jelas Budi.
Periksa Yaqut
Sebelumnya, KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Dalam proses itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal menyebutkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota khusus hanya sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak ibadah umat sekaligus potensi kerugian negara yang sangat besar. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...


