kejaksaan-negeri-karanganyar

KARANGANYAR,newsreal.id  – Kejaksaan Negeri Karanganyar menangani tiga kasus korupsi selama tahun 2019 ini, dengan nilai sekitar Rp 2,3 miliar. Kasus itu sekarang sedang dalam proses pengadilan, baik di tingkat pengadilan pertama maupun sedang naik banding ke pengadilan tinggi.

Hal itu dikatakan Suhartoyo, Kajari Karanganyar, usai resepsi peringatan Hari Adyaksa di Hotel di Karanganyar, Selasa. Resepsi dihadiri seluruh anggota Forkompimda, para pejabat di Karanganyar, dan segenap staf kejaksaan.

Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan Kades Girilayu, Matesih, yang kasusnya sedang masuk ke penuntutan jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Karanganyar. Yang bersangkutan dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta, serta yang bersangkutan kini dititipkan di lembaga pemasyarakatan Surakarta.

Kasus itu sudah terjadi lama dan mulai diusut pada 2018, yakni ang bersangkutan menjual tanah kas desa kepada salah seorang, dan bukannya masuk kas desa tapi malah masuk ke rekening pribadi. Kasus penjualan itu sendiri menyalahi peraturan karena untuk menjual tanah kas desa memerlukan izin dari Gubernur.

Kasus kedua adalah kasus yang melibatkan kades Girimulyo, Ngargoyoso, sedang dalam penyidikan kejaksaan dengan kerugian sekitar Rp 900 juta, dengan modus pungutan sertifikasi tanah yang semestinya gratis karena masalah itu masuk pembiayaan negara. Dalam waktu dekat kasus tu diharapkan tuntas.

kejaksaan-negeri-karanganyar2
RESEPSI – Resepsi Hari Adyaksa Kejaksaan Negeri Karanganyar, di Karanganyar, Selasa.

‘’Kasus ketiga adalah kasus pengadaan pesawat bekas Batavia Air jenis Boeing 737-200 yang diabadikan sebagai pesawat wisata dirgantara di Edupark dengan dua buah helikopter Bell-105 sebagai pelengkap,’’ kata dia.

Proses persidangan

Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 500 juta karena sebetulnya pesawat itu tidak ada harganya lagi, dan malah dipersilahkan pihak manapun yang mengangkutnya dari hanggar Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, asalkan mau mempereteli dan mengangkutnya.

Kasus itu menyeret panitia pengadaan proyek pesawat itu, yakni Purwono Kabid Cipta Karya yang sudah pensiun dini sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, dan dia sudah divonis 1 tahun 3 bulan penjara kurungan, dan sudah selesai dijalani.

Kemudian lima staf Cipta Karya juga tersangkut kasus itu dan diadili serta divonis 1 tahun kurungan, namun banding ke tingkat pengadilan tinggi, dan saat ini sedang proses persidangan serta belum divonis, masih menunggu.

Kalau digabungkan dengan tahun sebelumnya, uang yang berhasil diselamatkan kejaksaan negeri Karanganyar sekitar Rp 16,5 miliar karena ada pembayaran denda kasus riya Lawu Asri yang sudah dibayar dendanya sekitar Rp 11,5 miliar, dan juga ditambah kasus lainnya.(joko dh)

Tinggalkan Pesan