menkumham-digugat
SURAT GUGATAN- Sejumlah pengurus Yayasan Mega Bintang secara bersama-sama menggugat Menkumham di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (23/4). (newsreal.id/Sri Hartanto)

SOLO, newsreal.id- Membebaskan para narapidana (napi) dari Lapas atau Rutan di seluruh Indonesia dengan program asimilasi dan integrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly digugat Mega Bintang.

Yayasan dibawah kepemimpinan Tokoh Mega Bintang, Mudrick M Sangidoe tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Kamis (23/4) dengan dasar atas terbitnya Permenkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, Mega Bintang berharap kepada hakim untuk menghentikan atau mencabut Permenkumham No.10/2020.

Usai mengajukan gugatan, Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono mengatakan, adanya asimilasi tersebut menimbulkan keresahan cukup luas di masyarakat. Sebab para narapidana yang dibebaskan sudah beraksi kembali dan hal itu akan terus terjadi. ”Kondisi masyarakat Indonesia saat ini dalam dua tekanan yakni psikis dan fisik,” tegasnya.

Menurutnya, semula ia menerima langkah Kemenkumham mengeluarkan narapidana melalui program asimilasi sebagai hal baik. Namun, dalam perkembangannya situasi itu justru berefek pada narapidana yang melanggar hukum pidana kembali. Hal itu menimbulkan keresahan hampir di seluruh wilayah Indonesia.

”Rakyat sudah diteror virus corona ditambah ketakutan-ketakutan kriminal. Portal jalan ditutup, rakyat berjaga malam secara berkumpul. Jauh dari social distancing imbauan pemerintah. Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan gugatan kepada Menkumham,” terang Rus Utaryono.

Adapun Sekretaris Umum Yayasan Mega Bintang, Arif Sahudi SH MH, menambahkan, selain Menkumham, Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kepala Rutan Klas 1A Surakarta turut tergugat. ”Kami mengajukan gugatan karena banyak masyarakat pada komplain atas kebijakan Menkumham yang ditindaklanjuti hingga tingkat Kepala Lapas,” jelas Arif Sahudi.

Berdasar pengamatannya, saat ini biasanya desa aman sekarang masyarakat menjadi tambah beban fisik karena warga harus ronda akibat kecerobohan Kemenkumham. ”Kami berharap dengan gugatan ini, majelis hakim dapat mengabulkan gugatan kami yakni mencabut kebijakan asimilasi,” papar Sekretaris Umum Mega Bintang yang juga sebagai pengacara itu.

Sedang Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto SH MH, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Sehingga, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.

”Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi berbuat kriminal lagi,” tandas Sigit. (Sri Hartanto)

Tinggalkan Pesan