pj_bupati_ppu2
Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa saat berfoto bersama Pj Bupati PPU Bupati Makmur Marbun Gubernur Kaltim Isran Noor, di Lamin Odah Etam, Kota Samarinda, Selasa (19/9/2023). (kaltim.tribunnews.cm)

SAMARINDA,newsreal.id – Makmur Marbun telah resmi dilantik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2023-2024 pada, Selasa (19/9/2023). Makmur menggantikan penjabat sebelumnya yakni Hadam Pongrewa (Bupati PPU periode 2018-2023).

Penunjukkannya sebagai Pj Bupati PPU, karena mandat langsung oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3720 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati PPU Provinsi Kaltim.

Baca : Sebelum Meninggal Dunia, Rianita Dwi Astuti Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi RAK UNS 2022

Makmur meyakinkan masyarakat PPU untuk tidak hawatir dengan ditugaskan dirinya sebagai Pj Bupati PPU, karena Makmur yakin akan mampu mengemban amanah yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Saya ini sebelumnya adalah Direktur Produk Hukum Daerah, saya pejabat yang melakukan pembentukan peraturan daerah, tentunya saya hadir bukan untuk menyengsarakan masyarakat,” terangnya.

Sebelum menjabat Pj Bupati PPU, Makmur Marbun memangku Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kepada awak media, Makmur juga menyampaikan, bahwa ASN mesti siap ditugas di mana saja. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di PPU memahami hal tersebut, apalagi bila penugasan itu keputusan dari pemerintah pusat.

Baca : Dekan-Wadekan Diperiksa sebagai Saksi Pemukulan Ketua BEM FMIPA, Ketua FP UNS : Mobdin Dekan Harus Disita

“Tentunya tolong diedukasi seluruh masyarakat, bahwa saya terpilih sebagai Bupati karena saya ASN dan sudah berjanji jika dibutuhkan ataupun diperintahkan untuk menjadi bupati, saya akan lakukan karena itu sumpah kami sebagai ASN,” ujarnya.

pj_bupati_ppu
Spanduk penolakan PJ Bupati PPU Kaltim (mediakaltim.com/)

Terkait aksi pemasangan spanduk atas penolakan dirinya sebagai Pj Bupati PPU, Makmur mengatakan hal tersebut wajar karena negara Indonesia adalah negara demokrasi.

“Untuk masyarakat yang melakukan demonstrasi silakan, karena itu adalah hak mereka untuk menyuarakan sesuatu, tapi bersuaralah sesuai aturan,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa kalangan masyarakat PPU melakukan aksi demo hingga penyebaran spanduk penolakan yang dipasang di Kantor Bupati PPU, DPRD PPU, serta di beberapa titik lainnya.

Baca : Digitalisasi di NU untuk Tingkatkan Kualitas Nahdliyin

Spanduk tersebut bertuliskan kalimat-kalimat penolakan atas terpilihnya Makmur yang bukan putra asli daerah. Selain itu, Makmur juga tidak masuk dalam daftar usulan nama-nama Pj Bupati yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten PPU.

DPRD PPU sebelumnya mengusulkan Agus Hari Kesuma Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, Suhardi Sekretaris DPRD dan Adriani Amsyar sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten PPU. (wil)

Baca : RPN Jatim Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024

Tinggalkan Pesan