PUTUSAN SELA- Majelis hakim memutuskan perkara tindak pidana kejahatan perbankan tetap dilanjutkan pada sidang berikutnya dalam putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (29/4). (newsreal.id/Sri Hartanto)

SOLO, newsreal.id- Sidang perkara tindak pidana kejahatan perbankan dengan tiga terdakwa, Natalia Go, Vincencius Hendry dan Meliawati tidak dihentikan begitu saja dalam putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (29/4).

Sehubungan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan material dan keberatan ketiga terdakwa atas dakwan jaksa sudah masuk pada pokok perkara, majelis hakim dalam putusan sela memutuskan agar perkaranya dilanjutkan dengan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

Adapun sidang berikutnya pada Rabu (6/4) dengan agenda memeriksa para saksi. ”Kalau bisa saksi dapat dihadirkan sebanyak-banyaknya,” jelas Ketua Majelis Hakim, H Muhammad SH MH.

Tidak diterimanya keberatan para terdakwa atas dakwaan jaksa berdasar putusan sela dari majelis hakim tersebut tidak membuat para terdakwa begitu kecewa.

Kuasa hukum terdakwa, Zaenal Arifin SH mengemukakan, tetap menghormati putusan majelis hakim dimana keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa sudah menyangkut pokok perkara.

”Karena ini sudah menyangkut pokok perkara, tentunya kita akan buktikan dengan keterangan para saksi dalam persidangan. Keterangan saksi dari jaksa seperti apa maupun keterangan saksi dari kami seperti apa akan dibuktikan dalam persidangan,” ungkapnya.

Pengacara berkepala pelontos itu tidak bersedia menyebut siapa saja dan berapa jumlah saksi meringankan dan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Pada sisi lain, JPU Rr Rahayu Nur Raharsi SH mengemukakan, putusan sela dari majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil material, sehingga sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dalam persidangan.
”Ada sekitar 17 saksi yang akan kami panggil secara berurutan,” tandas jaksa yang cukup lama bertugas di Kejari Surakarta tersebut.

Terkait saksi ahli, Rahayu mengatakan juga akan dihadirkan dalam sidang. Sedang jumlah saksi ahli yang akan dimintai penjelasan atas keahliannya di bidang perbankan, Rr Rahayu Nur Raharsi, tidak bersedia menyebut nama dan jumlah. ”Nanti diikuti saja dalam persidangan,” urainya. (Sri Hartanto)

Tinggalkan Pesan