KASUS_asusila
FOTO ILUSTRASI

LAMPUNG,newsreal.id– Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH dan salah satu mahasiswa berinisial VO diamankan Polda Lampung. Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berbuat asusila berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2023.

UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas. Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.

Baca : Pengamat: Gibran Bisa Jadi Waketum Partai Golkar dan Diusung Cawapres 2024

“Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi),” kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, di Lampung, Kamis (12/10/2023).

Baca : Indonesia Desak Penghentian Tindak Kekerasan di Daerah Konflik Palestina-Israel

Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

“Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap,” tegasnya. (red/bun)

Baca : Cuaca Panas Tak Biasa, Waspada 7 Gejala ini dan Tips Menghadapinya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini