JAKARTA- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47. Terima kasih,” kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta, Selasa (11/3).
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjelaskan langkah yang harus dilakukan perwira TNI aktif untuk mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil.
“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya.
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI. Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.
“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” katanya.
Ketika ditanya soal sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit TNI aktif tersebut tidak mundur dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan menjawab.
Perhatian Masyarakat
Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil. Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor. Belakangan, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34/2004 menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selanjutnya, Pasal 47 Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif boleh menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara.
Sementara Pasal 47 Ayat (2) berbunyi, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (Ant,tb)
Menhaj Pastikan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf memastikan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun situasi geopolitik global tengah...
Kepala BNN Dorong Pendekatan Berimbang Tangani Narkotika
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepala Badan Narkotika Nasional RI Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya pendekatan berimbang dalam penanganan narkotika, yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga...
BGN Bentuk Tim Khusus Awasi Sertifikasi SPPG, Jaga Mutu Program Makan Gratis
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk tim internal khusus untuk mengawasi sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas program...
Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Setor Rp17 Triliun ke Dewan Perdamaian Trump
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah berjanji maupun berkomitmen memberikan dana sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun untuk bergabung...
Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Sentuh Bansos
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada bantuan sosial (bansos)...
Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Polri Imbau WFA untuk Hindari Penumpukan Kendaraan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai potensi kemacetan saat arus balik Lebaran 2026. Langkah...
Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...
Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...
Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...
Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....
Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG
NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...
Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...


