JAKARTA- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47. Terima kasih,” kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta, Selasa (11/3).
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjelaskan langkah yang harus dilakukan perwira TNI aktif untuk mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil.
“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya.
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI. Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.
“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” katanya.
Ketika ditanya soal sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit TNI aktif tersebut tidak mundur dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan menjawab.
Perhatian Masyarakat
Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil. Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor. Belakangan, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34/2004 menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selanjutnya, Pasal 47 Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif boleh menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara.
Sementara Pasal 47 Ayat (2) berbunyi, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (Ant,tb)
Benahi Data dari Desa, Gus Ipul Tekankan Bansos Tak Boleh Lagi Salah Sasaran
NEWSREAL.ID, PASURUAN- Pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada akurasi data kemiskinan sebagai fondasi utama pengentasan kemiskinan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, peran kepala...
Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi
NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal praktik korupsi yang dinilainya telah menggerogoti kekayaan bangsa selama bertahun-tahun. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan...
Di Hadapan NU, Prabowo Tegaskan Sumpah Presiden: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Lapar dan Miskin
NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tugas utama negara bukan hanya menjaga kedaulatan, tetapi memastikan rakyat terbebas dari kemiskinan, kelaparan, serta keterbatasan akses kesehatan...
Di Hadapan Keluarga Besar NU, Prabowo Mengaku Kian Berani Mengabdi dan Membela Rakyat
NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden Prabowo Subianto menyebut kebersamaannya dengan Nahdlatul Ulama (NU) memberi energi dan keberanian tersendiri dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa. Berada di tengah para...
Safsus Menag: Diplomasi Agama, Jurus Indonesia Tampil Percaya Diri di Panggung Dunia
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Indonesia dinilai memiliki “senjata lunak” yang jarang dimiliki negara lain: diplomasi agama. Modal inilah yang disebut Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar,...
Lampung Resmi Pegang Tiket Porwanas 2027
NEWSREAL.ID, BANTEN– Kepastian tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 akhirnya terjawab. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (Siwo) secara resmi menetapkan...
Ramadan, BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan sejumlah penyesuaian teknis. Pemerintah menyiapkan empat skema penyaluran agar manfaat program...
Bahlil Dorong Desentralisasi Izin Tambang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melempar wacana perubahan besar dalam tata kelola pertambangan nasional. Ia menginginkan kewenangan penerbitan izin...
Prabowo Sebut Dana Umat Bisa Jadi Mesin Ekonomi Baru
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menilai Indonesia menyimpan kekuatan ekonomi besar yang selama ini belum tergarap maksimal. Potensi tersebut berasal dari dana umat yang, jika...
Mensos Tekankan Peran Perangkat Desa dalam Pembaruan Data Bansos
NEWSREAL.ID, SIDOARJO– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya peran perangkat desa dalam proses digitalisasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional...
Perkuat Kerja Sama, Albanese Bertemu Prabowo di Istana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Pertemuan ini menjadi penegasan komitmen kedua negara...
Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Digugat, Dosen-Guru Minta MK Turun Tangan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai penolakan. Kali ini, gugatan resmi diajukan dosen dan guru ke Mahkamah Konstitusi...


