Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi Bisnis

THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Belum Dibayarkan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 11 Maret 2025 14:03 WIB
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Belum Dibayarkan
NEWSREAL.ID - PIDATO DIREKSI: Para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat mendengarkan pidato dari direksi terkait penutupan perusahaan, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)
  • Tunggu Hasil Penjualan Aset

JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayarkan hingga, Senin (10/3).

Dijelaskan Menaker, PT Sri Rejeki Isman Tbk baru membayar upah buruh sampai Februari 2025. Kewajiban itu telah ditunaikan Sritex yang dipastikan tutup total per 1 Maret 2025. Pembayaran pesangon dan THR menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

“Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).  “Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” tegas Yassierli.
Boedel adalah harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Aset boedel kemudian menjadi tanggung jawab kurator. Yassierli menegaskan pihaknya saat ini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ia berharap hak-hak buruh itu bisa diterima sebelum lebaran 2025.

Manfaat JHT

Berdasarkan data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah diterima 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan. Sedangkan manfaat JKP berupa uang tunai dirasakan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.

“JHT dan JKP ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” tutur Yassierli.

“Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” imbuhnya. Sedangkan jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tetap diperoleh para korban PHK Sritex. Hak itu diterima paling lama enam bulan sejak di-PHK, tanpa perlu membayar iuran. (cnnind,tb)

Share:

Berita Terbaru

Mendag: Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Kesehatan dan UMKM

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas dilakukan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan...

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut

NEWSREAL.ID, JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat direksi (radir) yang...

Inflasi Januari 2026 Naik Tajam, BPS Ungkap Efek Diskon Listrik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi fenomena low base effect akibat stimulus...

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Tol

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kabar baik buat pemudik. Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Ramadhan dan Lebaran...

Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dalam periode 2023-2025,...

Purbaya Siap Evaluasi Total Pajak dan Bea Cukai

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Target penerimaan negara yang meleset menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan memberi toleransi jika kinerja...

Oleh-Oleh Haji Kini Bisa Dibeli dari Tanah Air

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tradisi membawa oleh-oleh sepulang haji tak lagi harus bergantung pada belanja di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan terobosan digital...

Masuk 2026, Properti Masih Ngebut: Gudang, Industri, hingga Hotel Jadi Andalan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah melewati tahun 2025 yang penuh dinamika, sektor properti nasional tak kehilangan optimisme. Memasuki 2026, sejumlah subsektor diprediksi tetap tumbuh, dengan pergudangan dan...

Komisi VII DPR Puji Industri yang Pakai Bahan Lokal

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Industri jamu nasional dinilai punya daya tahan kuat di tengah tantangan global. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap industri farmasi tradisional yang...

Freeport Siapkan Langkah Perpanjangan Izin di RI

NEWSREAL.ID JAKARTA- Operasi tambang raksasa Freeport di Papua belum mau berhenti dalam waktu dekat. Setelah proyek smelter hampir tuntas, Freeport-McMoRan Inc. mulai membuka bab baru:...

Pipa Bocor, RI Kehilangan 2 Juta Barel Minyak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Awal tahun 2026 diwarnai gangguan serius pada sektor energi nasional. Kebocoran pipa migas di wilayah Sumatra berdampak pada terhentinya aliran gas ke salah...

Menkeu Purbaya Siap Bersih-bersih Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada toleransi bagi oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran. Dengan dukungan penuh Presiden...

Leave a comment