Hukum Kriminal

KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 11 Januari 2026 22:18 WIB
KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers
NEWSREAL.ID - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi pers penanganan perkara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian lembaga antirasuah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Konferensi pers hari ini memang berbeda. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi ketentuan dalam KUHAP yang baru, sehingga tersangka tidak lagi ditampilkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (11/1/2026).

Menurut Asep, KUHAP baru menegaskan kembali prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kami ikuti dalam pelaksanaan tugas penindakan,” katanya.

Penetapan Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.

Penerapan prosedur baru ini menandai perubahan signifikan dalam pola komunikasi publik KPK, yang selama ini kerap menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan menjadi landasan baru dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, KPK menyatakan akan terus menyesuaikan mekanisme kerja dan prosedur penanganan perkara agar tetap sejalan dengan prinsip hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas publik. (tb)

Rekomendasi Redaksi

Berita Terbaru

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...