Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 11 Januari 2026 22:18 WIB
KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers
NEWSREAL.ID - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi pers penanganan perkara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian lembaga antirasuah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Konferensi pers hari ini memang berbeda. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi ketentuan dalam KUHAP yang baru, sehingga tersangka tidak lagi ditampilkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (11/1/2026).

Menurut Asep, KUHAP baru menegaskan kembali prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kami ikuti dalam pelaksanaan tugas penindakan,” katanya.

Penetapan Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.

Penerapan prosedur baru ini menandai perubahan signifikan dalam pola komunikasi publik KPK, yang selama ini kerap menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan menjadi landasan baru dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, KPK menyatakan akan terus menyesuaikan mekanisme kerja dan prosedur penanganan perkara agar tetap sejalan dengan prinsip hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas publik. (tb)

Rekomendasi Redaksi

Berita Terbaru

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta

TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...

Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim

NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...

Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan

NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini

NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....

Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...

KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap

NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...