- Kasus Korupsi Jiwasraya
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR sebagai tersangka kasus Korupsi Jiwasraya. Kejagung langsung menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar, Jumat (7/2).
Dikatakan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR. “Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” katanya.
Kerugian Negara
Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.
Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni Surjantoro, Jumat (7/2). (cnnind,tb)