Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MK Usulkan Rekayasa Konstitusional

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 3 Januari 2025 21:22 WIB
MK Usulkan Rekayasa Konstitusional
NEWSREAL.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. (Dok: Ist)
  • Antisipasi Capres Terlalu Banyak

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan ambang batas presiden.

Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini. Sehingga, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak,” kata hakim Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

Ada lima pedoman bagi DPR untuk rekayasa konstitusional sebagaimana diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dominasi Parpol

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung, selama gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi. “Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Saldi.

Keempat, MK mengusulkan sanksi terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

“Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)”.  (Ant,tb)

Share:

Berita Terbaru

DPR Bantah Proses Kilat, Tegaskan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Aturan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- DPR RI angkat bicara menanggapi polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Legislator menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai konstitusi...

Pemerintah Tutup Total Atraksi Gajah Tunggang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Era gajah sebagai wahana hiburan resmi berakhir. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan melarang total atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya...

HPN 2026 Gaungkan Pers Merdeka, Dewan Pers Bacakan 8 Poin Deklarasi Nasional

NEWSREAL.ID, SERANG- Komitmen menjaga kemerdekaan pers dan keberlanjutan industri media ditegaskan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten, Senin...

Menag Ingatkan Makna Ramadhan: Bukan Sekadar Ritual, Tapi Soal Cinta dan Kepedulian

NEWSREAL.ID, GOWA- Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan umat Islam agar menjadikan Ramadhan sebagai momentum pendalaman spiritual yang berbuah pada kepedulian sosial, bukan sekadar rutinitas ibadah...

Kemendes PDT Bersih-bersih Data Bansos, Tutup Celah Titipan Politik di Desa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan komitmen untuk menutup ruang politisasi dalam pendataan penerima bantuan sosial di tingkat desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan...

Benahi Data dari Desa, Gus Ipul Tekankan Bansos Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

NEWSREAL.ID, PASURUAN- Pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada akurasi data kemiskinan sebagai fondasi utama pengentasan kemiskinan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, peran kepala...

Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi

NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal praktik korupsi yang dinilainya telah menggerogoti kekayaan bangsa selama bertahun-tahun. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan...

Di Hadapan NU, Prabowo Tegaskan Sumpah Presiden: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Lapar dan Miskin

NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tugas utama negara bukan hanya menjaga kedaulatan, tetapi memastikan rakyat terbebas dari kemiskinan, kelaparan, serta keterbatasan akses kesehatan...

Di Hadapan Keluarga Besar NU, Prabowo Mengaku Kian Berani Mengabdi dan Membela Rakyat

NEWSREAL.ID, MALANG- Presiden Prabowo Subianto menyebut kebersamaannya dengan Nahdlatul Ulama (NU) memberi energi dan keberanian tersendiri dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa. Berada di tengah para...

Safsus Menag: Diplomasi Agama, Jurus Indonesia Tampil Percaya Diri di Panggung Dunia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Indonesia dinilai memiliki “senjata lunak” yang jarang dimiliki negara lain: diplomasi agama. Modal inilah yang disebut Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar,...

Lampung Resmi Pegang Tiket Porwanas 2027

NEWSREAL.ID, BANTEN– Kepastian tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 akhirnya terjawab. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (Siwo) secara resmi menetapkan...

Ramadan, BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan sejumlah penyesuaian teknis. Pemerintah menyiapkan empat skema penyaluran agar manfaat program...

Leave a comment