Hukum Kriminal

MA Tolak PK Johnny Plate

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 14 Mei 2025 00:14 WIB
MA Tolak PK Johnny Plate
NEWSREAL.ID - NOTA PEMBELAAN: Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020-2022.

“Tolak,” demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5). Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5). Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.

Sebelumnya, pada Juli 2024 MA telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut. Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

Menguatkan Vonis

Diketahui bahwa Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Putusan banding yang diucapkan pada hari Senin (12 Februari 2024) itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, November 2023.

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun.

Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant,tb)

Share:

Berita Terbaru

Heboh Temuan Ombusmand RI di Lapas Cibinong, Diah Warih: Keadilan Tak Boleh Mengenal Kasta di Balik Jeruji

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Keadilan tidak boleh mengenal kasta, termasuk di balik jeruji besi. Prinsip itulah yang ditegaskan Founder Diwa Foundation Diah Warih Anjari dalam menyoroti hasil...

Temuan Ombudsman dan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berbeda, Komisi XIII : Harus Diusut Tuntas

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas...

Terkait Proyek Dinas PUTR, KPK Gelar OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

JAKARTA,NEWSREAL.ID– Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menjadi bupati yang ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkini. Sirajudin terkait dugaan korupsi...

Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

    JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Leave a comment