Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Pungut Rp2,4 Miliar dari Residen

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 10 September 2025 16:02 WIB
Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Pungut Rp2,4 Miliar dari Residen
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho dituntut tiga tahun penjara. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) periode 2018-2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp2,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U Setyawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang menyebut, pungutan tersebut diklaim sebagai “biaya operasional pendidikan” yang dibebankan kepada para residen.

“Masing-masing residen harus menyetorkan sekitar Rp80 juta. Hal itu dilakukan karena adanya kekhawatiran akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan,” ujar jaksa, Rabu (10/9).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan. Praktik penarikan dana tanpa dasar hukum itu dilakukan secara terstruktur sejak terdakwa menjabat sebagai kaprodi. “Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak,” tegasnya.

Kekuasaan Absolut

Jaksa juga menilai terdakwa gagal menunjukkan sikap sebagai pendidik. “Sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut dan keterpaksaan,” tambahnya. Selain tidak mengakui perbuatannya, tindakan tersebut dinilai merusak iklim pendidikan di lingkungan kampus.

Dalam kasus ini, turut diadili staf administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena diduga terlibat membantu praktik pungutan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Ketua Majelis Hakim Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan bagi Taufik Eko Nugroho untuk menyampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment