Hukum Kriminal

Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Usai Laka Maut di Tol Semarang

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 6 Januari 2026 18:22 WIB
Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Usai Laka Maut di Tol Semarang
NEWSREAL.ID - EVAKUASI PENUMPANG: Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB dini hari. Sebanyak 16 penumpang meninggal dalam kecelakaan tersebut. (Foto: SAR Semarang)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membekukan izin operasional PT Cahaya Wisata Transportasi, operator Bus Cahaya Trans, selama 12 bulan.

Langkah ini diambil sebagai buntut kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025 lalu, menewaskan 16 orang dan melukai 12 lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan pembekuan berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Baca juga: Laka Maut di Exit Tol Krapyak, DPR Desak Kemenhub Lakukan Evaluasi Menyeluruh

“Selama sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” jelas Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu tiga bulan sejak perizinan terbaru diterbitkan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke Ditjen Hubdat.

Pencabutan Izin

Aan menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PT Cahaya Wisata Transportasi bisa dikenai pencabutan izin operasional untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus pariwisata.

Hasil pengawasan dan klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai jenis layanan yang diizinkan, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang habis masa berlakunya serta kelalaian pengoperasian yang berujung kecelakaan fatal.

Kecelakaan yang menimpa Bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV terjadi saat kendaraan melintas di jalan menikung di simpang susun exit Tol Krapyak. Dugaan awal, pengemudi kehilangan kendali sehingga menyebabkan tragedi yang menewaskan 16 penumpang.

Baca juga: Libur Nataru Padat, Pergerakan Orang ke Jawa Tengah Tembus 8,6 Juta Jiwa

“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh perusahaan bus agar tertib mematuhi aturan,” tegas Aan.

Langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh operator angkutan umum agar memperhatikan keselamatan penumpang dan mematuhi regulasi yang berlaku. (tb)

Rekomendasi Redaksi

Berita Terbaru

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...