Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Usai Laka Maut di Tol Semarang

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 6 Januari 2026 18:22 WIB
Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Usai Laka Maut di Tol Semarang
NEWSREAL.ID - EVAKUASI PENUMPANG: Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB dini hari. Sebanyak 16 penumpang meninggal dalam kecelakaan tersebut. (Foto: SAR Semarang)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membekukan izin operasional PT Cahaya Wisata Transportasi, operator Bus Cahaya Trans, selama 12 bulan.

Langkah ini diambil sebagai buntut kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025 lalu, menewaskan 16 orang dan melukai 12 lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan pembekuan berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Baca juga: Laka Maut di Exit Tol Krapyak, DPR Desak Kemenhub Lakukan Evaluasi Menyeluruh

“Selama sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” jelas Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu tiga bulan sejak perizinan terbaru diterbitkan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke Ditjen Hubdat.

Pencabutan Izin

Aan menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PT Cahaya Wisata Transportasi bisa dikenai pencabutan izin operasional untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus pariwisata.

Hasil pengawasan dan klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai jenis layanan yang diizinkan, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang habis masa berlakunya serta kelalaian pengoperasian yang berujung kecelakaan fatal.

Kecelakaan yang menimpa Bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV terjadi saat kendaraan melintas di jalan menikung di simpang susun exit Tol Krapyak. Dugaan awal, pengemudi kehilangan kendali sehingga menyebabkan tragedi yang menewaskan 16 penumpang.

Baca juga: Libur Nataru Padat, Pergerakan Orang ke Jawa Tengah Tembus 8,6 Juta Jiwa

“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh perusahaan bus agar tertib mematuhi aturan,” tegas Aan.

Langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh operator angkutan umum agar memperhatikan keselamatan penumpang dan mematuhi regulasi yang berlaku. (tb)

Rekomendasi Redaksi

Berita Terbaru

KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri...

Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...

Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...