Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Usai Laka Maut di Tol Semarang

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 6 Januari 2026 18:22 WIB
Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Setahun Usai Laka Maut di Tol Semarang
NEWSREAL.ID - EVAKUASI PENUMPANG: Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB dini hari. Sebanyak 16 penumpang meninggal dalam kecelakaan tersebut. (Foto: SAR Semarang)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membekukan izin operasional PT Cahaya Wisata Transportasi, operator Bus Cahaya Trans, selama 12 bulan.

Langkah ini diambil sebagai buntut kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025 lalu, menewaskan 16 orang dan melukai 12 lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan pembekuan berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Baca juga: Laka Maut di Exit Tol Krapyak, DPR Desak Kemenhub Lakukan Evaluasi Menyeluruh

“Selama sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” jelas Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu tiga bulan sejak perizinan terbaru diterbitkan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke Ditjen Hubdat.

Pencabutan Izin

Aan menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PT Cahaya Wisata Transportasi bisa dikenai pencabutan izin operasional untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus pariwisata.

Hasil pengawasan dan klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai jenis layanan yang diizinkan, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang habis masa berlakunya serta kelalaian pengoperasian yang berujung kecelakaan fatal.

Kecelakaan yang menimpa Bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV terjadi saat kendaraan melintas di jalan menikung di simpang susun exit Tol Krapyak. Dugaan awal, pengemudi kehilangan kendali sehingga menyebabkan tragedi yang menewaskan 16 penumpang.

Baca juga: Libur Nataru Padat, Pergerakan Orang ke Jawa Tengah Tembus 8,6 Juta Jiwa

“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh perusahaan bus agar tertib mematuhi aturan,” tegas Aan.

Langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh operator angkutan umum agar memperhatikan keselamatan penumpang dan mematuhi regulasi yang berlaku. (tb)

Rekomendasi Redaksi

Berita Terbaru

Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...

Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...

Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...

KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...

KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...

Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...

Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...

OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....

Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...

Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau...

Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita

NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang...