
NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Donald Trump memicu gelombang perlawanan dari pemerintah daerah di Amerika Serikat. Sebanyak 24 negara bagian resmi mengajukan gugatan massal guna memblokir kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum federal.
Gugatan itu dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya dan diajukan ke United States Court of International Trade pada Kamis (5/3/2026).
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Administrative Procedure Act.
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menilai langkah pemerintah federal menetapkan tarif impor dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat. “Fokus pemerintah seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, banyak warga Amerika Serikat saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian. Menurutnya, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kewenangan Presiden
Awalnya, pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Aturan tersebut disebut memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif terhadap produk dari negara mana pun dalam kondisi darurat.
Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah. Setelah putusan itu, Trump kemudian menggunakan dasar hukum lain yakni Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122, untuk kembali memberlakukan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan.
Meski demikian, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. “Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya,” demikian pernyataan dalam dokumen gugatan.
Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Analisis peneliti dari Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 justru ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.
Studi tersebut juga memperkirakan tarif baru dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari 1.200 dolar AS per tahun. Gugatan dari puluhan negara bagian ini diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan hukum terbesar bagi kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres. (tb)
Ini Kabar Teranyar Nasib Dua Kapal Tanker RI Tertahan di Selat Hormuz
JAKARTA, newsreal.id– Upaya negosiasi tanpa pantang menyerah dan berani yang dilakukan diplomat-diplomat Indonesia untuk pembebasan dua kapal tanker untuk melintasi Selat Hormuz menunjukkan sinyal positip....
Ancam AS, Iran Targetkan Kapal Induk dan Perang
TEHERAN, newsreal.id – Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) telah menargetkan sejumlah kapal perang termasuk kapal induk USS Abraham Lincoln yang berada di sekitar Selat Hormuz....
Seskab Teddy: Presiden Putin Apresiasi Ucapan Paskah Presiden Prabowo
*Simbol Toleransi dan Persahabatan Antarbangsa ADA momen hangat dan menarik saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan 5 jam dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir...
Prabowo-Putin Sepakat Geber Kerjasama Ekonomi dan Energi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden RI Prabowo Subianto langsung melakukan pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan pembantunya setibanya di Moscow. Dalam pertemuan itu Prabowo menyampaikan apresiasi...
Tiba di Rusia, Prabowo Pererat Kemitraan Kedua Negara
MOSKOW, newsreal.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tiba di Bandara Vnukovo-2 di Moskow, Federasi Rusia, pada Senin, 13 April 2026, pukul 07.45 waktu setempat...
Trump Ancam Blokade Selat Hormuz Pasca-perundingan Gagal Total
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Donald Trump berencana melakukan blokade di Selat Hormuz. Langkah ini diumumkan Amerika Serikat usai perundingan perdamaian untuk mengakhiri perang dengan Iran di...
Harga Minyak Langsung Naik, Usai AS & Iran Gagal Berunding
JAKARTA,newsreal.id – Perundingan Amerika Serikat-Iran di Islamabad Pakistan gagal karena berbagai alasan. Kondisi ini tentu saja menjadi perhatian dunia, termasuk pengaruhnya terhadap harga minyak dunia....
Perundingan Iran-AS Belum Maksimal, Selat Hormuz Jadi Fokus
MOSKOW, newsreal.id – Iran dan Amerika Serikat (AS) gagal mencapai kesepahaman dalam sejumlah isu, karena berbeda pandangan. Diantaranya adalah isu Selat Hormuz serta tuntutan berlebihan...
Militer AS Klaim Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz
NEW YORK, newsreal.id – Central Command atau Komando Pusat (CENTCOM) Amerika Serikat (AS) dikabarkan melakukan pembersihan ranjau di Selat Hormuz. Dikabarkan oleh Xinhua, CENTCOM melalui...
Diprediksikan Malam ini, Perundingan AS-Iran Berlangsung di Pakistan
TEHERAN,newsreal.id – Perundingan yang direncanakan antara Iran dan Amerika Serikat di Islamabad diprediksi dimulai pada Sabtu (11/4) malam dan berlangsung selama satu hari, menurut Kantor...
Ini Kondisi Terkini Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
NEWSREAL, Teheran – Teka-teki kondisi terkini pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei mulai terkuak. Putra mendiang Ali Khamenei ini dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan...
Iran Tegas Tolak Usulan Gencatan Senjata dengan AS-Israel
NEWSREAL, Teheran – Pemerintah Iran menolak usulan gencatan senjata dengan Amerika Serikat dan Israel. Hal ini seperti yang diwartakan media pemerintah Iran pada hari Senin...

