
NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Donald Trump memicu gelombang perlawanan dari pemerintah daerah di Amerika Serikat. Sebanyak 24 negara bagian resmi mengajukan gugatan massal guna memblokir kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum federal.
Gugatan itu dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya dan diajukan ke United States Court of International Trade pada Kamis (5/3/2026).
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Administrative Procedure Act.
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menilai langkah pemerintah federal menetapkan tarif impor dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat. “Fokus pemerintah seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, banyak warga Amerika Serikat saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian. Menurutnya, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kewenangan Presiden
Awalnya, pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Aturan tersebut disebut memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif terhadap produk dari negara mana pun dalam kondisi darurat.
Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah. Setelah putusan itu, Trump kemudian menggunakan dasar hukum lain yakni Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122, untuk kembali memberlakukan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan.
Meski demikian, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. “Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya,” demikian pernyataan dalam dokumen gugatan.
Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Analisis peneliti dari Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 justru ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.
Studi tersebut juga memperkirakan tarif baru dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari 1.200 dolar AS per tahun. Gugatan dari puluhan negara bagian ini diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan hukum terbesar bagi kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres. (tb)
Berbahasa Provokatif, Israel Kibarkan Bendera di Atas Rumah Sakit Indonesia di Gaza
GAZA, NEWSREAL.id – Perbuatan yang mendapatkan kecaman dilakukan oleh militer Israel baru-baru ini. Sejumlah tentara Israel mengibarkan spanduk di atas Rumah Sakit Indonesia dekat Jabalia...
Lancar, Tiga Kloter Perdana Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
MADINAH, NEWSREAL.id — Tiga kelompok terbang (kloter) perdana jamaah calon haji Indonesia tiba di Madinah pada Rabu, 22 April 2026 dengan tertib dan lancar. Mereka...
Israel Dituding Terapkan Lebanon Selatan Seperti Gaza
OVIEDO, NEWSREAL.id – Kebijakan Israel dalam menerapkan strategi di Lebanon Selatan dikritik habis oleh Pemerintahan Spanyol. Jika hal itu terus dilakukan Israel tidak bisa mempertahankan...
Kloter Pertama Jamaah Haji Mendarat di Madinah 22 April
*Manfaatkan Fast Track MADINAH,newsreal.id — Persiapan penyambutan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci memasuki tahap akhir. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan seluruh...
AS Cegat Kapal Iran Terobos Blokade di Teluk Oman
WASHINGTON, newsreal.id – Kapal dagang berbendera Iran bernama Touska dicegat oleh militer Amerika Serikat karena berusaha menerobos blokade angkatan laut AS di Teluk Oman, Minggu...
Nasib Dua kapal Pertamina Terkini, Kabar Terakhir Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz
JAKARTA,newsreal.id – Dua kapal PIS yaitu Pertamina Pride dan Gamsunoro saat ini masih berada di Teluk Arab dan belum dapat melintasi Selat Hormuz. PT Pertamina...
Jalur Pelayaran Strategis Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Mentah Turun Tajam
JAKARTA,newsreal.id – Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi menyatakan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz kembali dibuka untuk aktivitas komersial. Hal itu dikatakan Abbas Araghchi...
Blokade AS Aktif, Kapal Tanker Iran Diinformasikan Melenggang Teluk via Selat Hormuz
TEHERAN,newsreal.id – Meski dibawah sanksi ketat Amerika Serikat (AS) berupa blokade laut, tersiar informasi kapal-kapal tanker Iran bebas melenggang memasuki perairan Teluk melalui Selat Hormuz....
Ini Kabar Teranyar Nasib Dua Kapal Tanker RI Tertahan di Selat Hormuz
JAKARTA, newsreal.id– Upaya negosiasi tanpa pantang menyerah dan berani yang dilakukan diplomat-diplomat Indonesia untuk pembebasan dua kapal tanker untuk melintasi Selat Hormuz menunjukkan sinyal positip....
Ancam AS, Iran Targetkan Kapal Induk dan Perang
TEHERAN, newsreal.id – Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) telah menargetkan sejumlah kapal perang termasuk kapal induk USS Abraham Lincoln yang berada di sekitar Selat Hormuz....
Seskab Teddy: Presiden Putin Apresiasi Ucapan Paskah Presiden Prabowo
*Simbol Toleransi dan Persahabatan Antarbangsa ADA momen hangat dan menarik saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan 5 jam dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir...
Prabowo-Putin Sepakat Geber Kerjasama Ekonomi dan Energi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden RI Prabowo Subianto langsung melakukan pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan pembantunya setibanya di Moscow. Dalam pertemuan itu Prabowo menyampaikan apresiasi...

