Internasional

24 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump, Dinilai Langgar Konstitusi

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 8 Maret 2026 15:43 WIB
24 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump, Dinilai Langgar Konstitusi
NEWSREAL.ID - PERANG TARIF: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat mengumumkan tarif impor baru ke sejumlah negara di dunia, beberapa waktu lalu. (Dok: Reuters)

NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Donald Trump memicu gelombang perlawanan dari pemerintah daerah di Amerika Serikat. Sebanyak 24 negara bagian resmi mengajukan gugatan massal guna memblokir kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum federal.

Gugatan itu dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya dan diajukan ke United States Court of International Trade pada Kamis (5/3/2026).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Administrative Procedure Act.

Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menilai langkah pemerintah federal menetapkan tarif impor dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat. “Fokus pemerintah seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, banyak warga Amerika Serikat saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian. Menurutnya, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kewenangan Presiden

Awalnya, pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Aturan tersebut disebut memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif terhadap produk dari negara mana pun dalam kondisi darurat.

Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah. Setelah putusan itu, Trump kemudian menggunakan dasar hukum lain yakni Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122, untuk kembali memberlakukan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan.

Meski demikian, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. “Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya,” demikian pernyataan dalam dokumen gugatan.

Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Analisis peneliti dari Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 justru ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.

Studi tersebut juga memperkirakan tarif baru dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari 1.200 dolar AS per tahun. Gugatan dari puluhan negara bagian ini diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan hukum terbesar bagi kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres. (tb)

Berita Terbaru

Senyum Protokoler dan Pengawal Prancis Saat Foto Bersama Presiden Prabowo

PRANCIS,NEWSREAL.id – Ada momen hangat yang mewarnai akhir kunjungan resmi kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Paris, Republik Prancis. Bukan di ruang pertemuan ataupun forum resmi,...

Israel-Rusia Dituding Negara Pelaku Kekerasan Seksual, Masuk Daftar Hitam

NEW YORK, NEWSREAL.id – Sebuah informasi mencengangkan dunia internasional ! Berikut ini adalah salah satu kengerian negeri yang saat ini menjadi perbincangan publik yakni, Israel...

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA

PARIS.NEWSREAL.id –Presiden Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris, pada Kamis, 28 Mei 2026. Pertemuan berlangsung konstruktif...

Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Naik Lagi

JAKARTA,NEWSREAL.id– Amerika Serikat (AS) dan Iran tak juga akur. Di Selat Hormuz keduanya mengklaim saling serang. Hal ini tentu saja membaut perairan hangat kembali terjadi....

Diaspora Indonesia di Paris Rasakan Kehangatan Idul Adha Bersama Presiden Prabowo

PARIS,NEWSREAL.id – Suasana Iduladha 1447 Hijriah di Wisma Indonesia, Paris, Prancis, pada Rabu, 27 Mei 2026, terasa berbeda bagi warga negara Indonesia dan diaspora yang...

Dipenuhi Perasaan Haru, Diaspora Sambut Kepala Negara di Paris

PARIS,NEWSREAL.id – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) telah menanti kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Paris dengan penuh antusias. Mereka berkerumunan di hotel tempat Kepala Negara...

Israel Didesakan Bebaskan Reporter Indonesia, Ri Kecam Penyerbuan Global Sumud Flotilla

JAKARTA,NEWSREAL.id– Aksi milter yang dilakukan Israel dengan mencegat dan menangkap aktivis yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuai kecaman. Kementerian Luar Negeri...

Israel Tangkap 100 Wartawan, Satu Orang Jurnalis Indonesia

SIPRUS,NEWSREAL.id – Militer Israel melakukan tindakan represif menyatakan kapal-kapal Israel mulai melakukan intersepsi terhadap armada koalisi Global Sumud. Sebanyak 100 aktivis ditangkap, dan seorang di...

Khawatir Disadap, AS Buang Barang dari China Sebelum Naik Air Force One

JAKARTA,NEWSREAL.id – Khawatir sebagai alat mata-mata sejumlah barang dari China sengaja dibuang ke tong sampah sebelum menaiki Air Force One. Ulah ini dilakukan Presiden AS...

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Terkait Pelanggaran Hukum Haji

MAKKAH,NEWSREAL.id – Sebnayak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran...

Berbahasa Provokatif, Israel Kibarkan Bendera di Atas Rumah Sakit Indonesia di Gaza

GAZA, NEWSREAL.id – Perbuatan yang mendapatkan kecaman dilakukan oleh militer Israel baru-baru ini. Sejumlah tentara Israel mengibarkan spanduk di atas Rumah Sakit Indonesia dekat Jabalia...

Lancar, Tiga Kloter Perdana Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

MADINAH, NEWSREAL.id — Tiga kelompok terbang (kloter) perdana jamaah calon haji Indonesia tiba di Madinah pada Rabu, 22 April 2026 dengan tertib dan lancar. Mereka...