Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Internasional

24 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump, Dinilai Langgar Konstitusi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Minggu, 8 Maret 2026 15:43 WIB
24 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump, Dinilai Langgar Konstitusi
NEWSREAL.ID - PERANG TARIF: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat mengumumkan tarif impor baru ke sejumlah negara di dunia, beberapa waktu lalu. (Dok: Reuters)

NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Donald Trump memicu gelombang perlawanan dari pemerintah daerah di Amerika Serikat. Sebanyak 24 negara bagian resmi mengajukan gugatan massal guna memblokir kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum federal.

Gugatan itu dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya dan diajukan ke United States Court of International Trade pada Kamis (5/3/2026).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Administrative Procedure Act.

Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menilai langkah pemerintah federal menetapkan tarif impor dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat. “Fokus pemerintah seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, banyak warga Amerika Serikat saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian. Menurutnya, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kewenangan Presiden

Awalnya, pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Aturan tersebut disebut memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif terhadap produk dari negara mana pun dalam kondisi darurat.

Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah. Setelah putusan itu, Trump kemudian menggunakan dasar hukum lain yakni Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122, untuk kembali memberlakukan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan.

Meski demikian, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. “Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya,” demikian pernyataan dalam dokumen gugatan.

Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Analisis peneliti dari Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 justru ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.

Studi tersebut juga memperkirakan tarif baru dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari 1.200 dolar AS per tahun. Gugatan dari puluhan negara bagian ini diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan hukum terbesar bagi kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres. (tb)

Berita Terbaru

Iran Klaim AS Gagal Pecah Belah Negara, Ali Larijani: Salah Perhitungan

NEWSREAL.ID, TEHERAN– Pemerintah Iran menilai strategi Amerika Serikat untuk melemahkan dan memecah belah negara itu justru berakhir dengan kegagalan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Keamanan...

Tiongkok Mulai Bantu Iran, Rusia Diduga Suplai Citra Satelit untuk Serangan

NEWSREAL.ID, ANKARA- Peta geopolitik konflik Timur Tengah makin panas. Laporan terbaru menyebut Tiongkok mulai menunjukkan tanda-tanda dukungan terhadap Iran, sementara Rusia diduga ikut membantu lewat...

Upaya Batasi Kuasa Perang Trump Kandas di Senat AS, Resolusi soal Iran Ditolak

NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Upaya Partai Demokrat di Amerika Serikat untuk membatasi kewenangan militer Presiden dalam konflik dengan Iran berakhir gagal. Senat AS menolak rancangan resolusi yang...

Tegas Tolak Gencatan Senjata, Menlu Iran: Tak Ada Alasan Negosiasi dengan AS

NEWSREAL.ID, TEHERAN- Pemerintah Iran menegaskan tidak pernah meminta gencatan senjata kepada Amerika Serikat maupun Israel di tengah konflik yang memanas. Teheran bahkan menyatakan siap menghadapi...

Investigasi Pentagon: Serangan yang Tewaskan 160 Siswi Iran Diduga Dilakukan Militer AS

NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Penyelidikan internal militer Amerika Serikat mengarah pada dugaan bahwa pasukan AS berada di balik serangan udara yang menghantam sebuah sekolah perempuan di Iran...

Iran Ancam Kapal AS dan Sekutu di Selat Hormuz, Tiongkok-Rusia Dijamin Aman

NEWSREAL.ID, TEHERAN- Ketegangan di Timur Tengah semakin meningkat setelah Iran menyatakan hanya akan menargetkan kapal milik Amerika Serikat dan negara sekutunya di Selat Hormuz. Kapal-kapal...

Iran Tegas Tutup Pintu Mediasi dengan AS

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Iran kembali menegaskan sikap kerasnya di tengah memanasnya konflik Timur Tengah. Melalui duta besarnya di Jakarta, Teheran menyatakan tidak akan membuka ruang negosiasi...

Trump Ngamuk ke Spanyol: Ancam Putus Dagang Gara-Gara Iran

NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Drama geopolitik makin panas. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan ancaman keras ke Spanyol: semua hubungan dagang bisa diputus. Penyebabnya? Madrid menolak memberi...

Rusia Sindir AS Usai Serangan ke Iran: Masih Serius Mau Negosiasi Nuklir?

NEWSREAL.ID, MOSKOW- Rusia mempertanyakan keseriusan Amerika Serikat dalam melanjutkan perundingan nuklir dengan Iran setelah serangan militer yang dilancarkan bersama Israel. Pernyataan itu disampaikan oleh Perwakilan...

Iran Balas Serangan, IRGC Hantam Kompleks Pemerintah Israel hingga Pusat Militer

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) melancarkan serangan rudal ke kompleks pemerintahan Israel di Tel Aviv, pusat militer dan keamanan di Haifa, serta wilayah...

Iran Minta D-8 Angkat Suara, Desak Kutukan Tegas atas Serangan AS-Israel

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, berharap organisasi Developing-8 (D-8) dapat secara tegas mengutuk serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap...

Korut Kecam Serangan AS-Israel ke Iran: “Agresi Ilegal, Langgar Kedaulatan”

NEWSREAL.ID, PYONGYANG- Korea Utara mengecam keras serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Pyongyang menyebut aksi tersebut sebagai agresi ilegal yang melanggar kedaulatan nasional....