KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2...

