Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 3 Juli 2025 22:32 WIB
Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri
NEWSREAL.ID - Sekjen MPR RI periode 2015-2021, Ma’ruf Cahyono. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dengan nilai suap mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7). Menurut Budi, pencegahan telah dilakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Pencekalan ini bertujuan agar tersangka tetap berada di wilayah Indonesia untuk memperlancar proses penyidikan. “Keberadaan tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Budi.

KPK pertama kali mengumumkan adanya penyidikan baru dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada 20 Juni 2025. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi, baik dari internal MPR maupun pihak rekanan pengadaan.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi menyatakan bahwa satu orang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski identitasnya sempat dirahasiakan, belakangan diketahui bahwa tersangka dimaksud adalah Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI dari tahun 2015 hingga 2021.

Terima Gratifikasi

Dalam jabatan tersebut, Ma’ruf memiliki kewenangan administratif strategis, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Berdasarkan informasi awal penyidik, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dari rekanan proyek pengadaan di MPR selama menjabat.

KPK menyebut bahwa nilai dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp17 miliar, yang diterima secara bertahap selama masa jabatannya. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan ini belum selesai. Kami masih mendalami keterlibatan aktor-aktor lainnya dan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan,” kata Budi Prasetyo.

Ma’ruf Cahyono sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas penetapan status tersangkanya. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai dengan prinsip keadilan. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment