Hukum Kriminal

Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 3 Juli 2025 22:32 WIB
Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri
NEWSREAL.ID - Sekjen MPR RI periode 2015-2021, Ma’ruf Cahyono. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dengan nilai suap mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7). Menurut Budi, pencegahan telah dilakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Pencekalan ini bertujuan agar tersangka tetap berada di wilayah Indonesia untuk memperlancar proses penyidikan. “Keberadaan tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Budi.

KPK pertama kali mengumumkan adanya penyidikan baru dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada 20 Juni 2025. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi, baik dari internal MPR maupun pihak rekanan pengadaan.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi menyatakan bahwa satu orang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski identitasnya sempat dirahasiakan, belakangan diketahui bahwa tersangka dimaksud adalah Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI dari tahun 2015 hingga 2021.

Terima Gratifikasi

Dalam jabatan tersebut, Ma’ruf memiliki kewenangan administratif strategis, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Berdasarkan informasi awal penyidik, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dari rekanan proyek pengadaan di MPR selama menjabat.

KPK menyebut bahwa nilai dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp17 miliar, yang diterima secara bertahap selama masa jabatannya. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan ini belum selesai. Kami masih mendalami keterlibatan aktor-aktor lainnya dan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan,” kata Budi Prasetyo.

Ma’ruf Cahyono sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas penetapan status tersangkanya. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai dengan prinsip keadilan. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment