
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026 dan memuat sejumlah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi, khususnya untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Selain itu, KPK juga mengubah ketentuan gratifikasi antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang. Batas nilai yang semula Rp200 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan mengenai gratifikasi antarrekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.
KPK menegaskan, laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Dianggap Suap
Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK.
Perubahan lain dalam aturan ini juga mencakup mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mempertimbangkan sifat “prominent” yang disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Selain itu, tenggat waktu kelengkapan laporan juga diperketat. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi sebelumnya tidak ditindaklanjuti apabila melebihi 30 hari kerja sejak diterima, kini dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ditegaskan dalam aturan tersebut. (tb)
Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...
Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...
Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...
Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029
NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...
Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...
Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...
Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...
Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...
Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...
Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...
MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan...
Soal Reshuffle, PDIP: Hak Prerogatif Presiden
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa setiap perombakan dalam susunan Kabinet Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang...

