Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 28 Januari 2026 18:54 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
NEWSREAL.ID - RAPAT KERJA: Jajaran KPK melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026 dan memuat sejumlah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).

Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi, khususnya untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, KPK juga mengubah ketentuan gratifikasi antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang. Batas nilai yang semula Rp200 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai gratifikasi antarrekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.

KPK menegaskan, laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Dianggap Suap

Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK.

Perubahan lain dalam aturan ini juga mencakup mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mempertimbangkan sifat “prominent” yang disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Selain itu, tenggat waktu kelengkapan laporan juga diperketat. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi sebelumnya tidak ditindaklanjuti apabila melebihi 30 hari kerja sejak diterima, kini dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ditegaskan dalam aturan tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Dubes Palestina Kunjungi Menag, Berdialog Persaudaraan Dua Negara

JAKARTA,newsreal.id — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menerima audiensi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattari, di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng,...

Bukti Keseriusan Pemerintah, Aset Negara hingga Rp370 Triliun Terselamatkan

JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Komitmen tersebut ditegaskan melalui acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan...

Uang Sitaan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Diserahkan ke Negara, Ini Perinciannya

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan...

Rp31,3 triliun Uang Rakyat Diselamatkan, Presiden Prabowo : Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset strategis memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Presiden...

Presiden Lantik Hakim Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman RI

JAKARTA,newsreal.id – Hakim Konstitusi dan anggot Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka membacakan sumpah di Istana Negara,...

Dilantik Presiden, Dubes RI untuk Oman Siap Perkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan WNI

JAKARTA,newsreal.id– Peningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis menjadi fokus Andi Rahadian. Duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)...

Prabowo Optimistis Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia

NEWSREAL, Jakarta – Pemerintah optimisme pemerintah dalam menghadapi krisis energi global. Presiden Prabowo Subianto saat memberikan taklimat pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah...

Perayaan Waisak Perkuat Persaudaraan dan Toleransi Antarumat

NEWSREAL, Jakarta – Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 diharapkan menjadi energi memperkuat persaudaraan. Waisak merupakan momentum strategis untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat...

Geopolitik Terus Memanas, Menko Zulhas Optimistis Pangan RI Aman

NEWSREAL, Jakarta – Rivalitas intens antara AS-Tiongkok, konflik Rusia-Ukraina, dan ketegangan Timur Tengah (Iran-Israel) dan yang lain kian memanas belakangan ini. Dinamika geopolitik global, termasuk...

Mantap, MBG Sumbang Lebih dari 1 Persen Ekonomi Indonesia

NEWSREAL,Jakarta – Inisiatif Pemerintah Indonesia dalam memberikan makanan bergizi seimbang kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui secara nasional kian menunjukkan hasil luar biasa....

Benarkan Berita Motor Operasional MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN `

NEWSREAL, Jakarta– Puluhan ribu motor trail operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial masih menjadi perbincangan publik. Bahkan kendaraan operasional yang...

Stok Jagung Diperkuat, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Diteken Pemerintah

NEwSREAL,Jakarta  – Tidak tangung-tanggung dalam memperkuat stok jagung nasional demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah turun tangan dengan meneken Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pengadaan dan...