Nasional

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 28 Januari 2026 18:54 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
NEWSREAL.ID - RAPAT KERJA: Jajaran KPK melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026 dan memuat sejumlah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).

Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi, khususnya untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, KPK juga mengubah ketentuan gratifikasi antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang. Batas nilai yang semula Rp200 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai gratifikasi antarrekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.

KPK menegaskan, laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Dianggap Suap

Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK.

Perubahan lain dalam aturan ini juga mencakup mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mempertimbangkan sifat “prominent” yang disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Selain itu, tenggat waktu kelengkapan laporan juga diperketat. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi sebelumnya tidak ditindaklanjuti apabila melebihi 30 hari kerja sejak diterima, kini dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ditegaskan dalam aturan tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi

JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...

Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...

Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional

JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....

Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara

JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...

Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan

JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...