Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 31 Januari 2026 01:53 WIB
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID - TUNGGU PEMERIKSAAN: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK menjelaskan alasan belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih berlangsung dan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara menjadi dasar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Budi, hasil akhir penghitungan kerugian negara akan dituangkan dalam laporan resmi BPK dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Setelah tahapan itu rampung, KPK membuka peluang untuk melakukan penahanan serta melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Proses Persidangan

“Pasca penghitungan kerugian negara tuntas dan laporan resmi diterima KPK, progres berikutnya adalah penahanan, kemudian pelimpahan perkara ke penuntutan hingga berproses di persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berkas perkara yang lengkap akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, sehingga publik dapat mengakses informasi secara transparan, mulai dari dakwaan, keterangan saksi, hingga fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK selama hampir lima jam pada Jumat (30/1/2026). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024. KPK menilai kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Haji dan berdampak pada gagalnya keberangkatan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

KPK: Diskresi Kuota Haji Menyimpang dari Kesepakatan Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji pada periode 2023-2024 menyimpang dari tujuan awal yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesimpulan...