
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menjelaskan alasan belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih berlangsung dan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara menjadi dasar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Budi, hasil akhir penghitungan kerugian negara akan dituangkan dalam laporan resmi BPK dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Setelah tahapan itu rampung, KPK membuka peluang untuk melakukan penahanan serta melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Proses Persidangan
“Pasca penghitungan kerugian negara tuntas dan laporan resmi diterima KPK, progres berikutnya adalah penahanan, kemudian pelimpahan perkara ke penuntutan hingga berproses di persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara yang lengkap akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, sehingga publik dapat mengakses informasi secara transparan, mulai dari dakwaan, keterangan saksi, hingga fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK selama hampir lima jam pada Jumat (30/1/2026). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024. KPK menilai kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Haji dan berdampak pada gagalnya keberangkatan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. (tb)
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...
Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...
KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

