
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menjelaskan alasan belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih berlangsung dan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara menjadi dasar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Budi, hasil akhir penghitungan kerugian negara akan dituangkan dalam laporan resmi BPK dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Setelah tahapan itu rampung, KPK membuka peluang untuk melakukan penahanan serta melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Proses Persidangan
“Pasca penghitungan kerugian negara tuntas dan laporan resmi diterima KPK, progres berikutnya adalah penahanan, kemudian pelimpahan perkara ke penuntutan hingga berproses di persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara yang lengkap akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, sehingga publik dapat mengakses informasi secara transparan, mulai dari dakwaan, keterangan saksi, hingga fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK selama hampir lima jam pada Jumat (30/1/2026). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024. KPK menilai kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Haji dan berdampak pada gagalnya keberangkatan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. (tb)
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

