
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut partai dengan inisial huruf “K”.
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyita perhatian publik. Menjelang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), terdakwa Immanuel Ebenezer melontarkan pernyataan kontroversial terkait aliran dana ke ormas dan partai politik.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Noel menyebut ormas yang dimaksud bukanlah organisasi berbasis agama. “Ormasnya jelas tidak berbasis agama,” ujar Noel.
Keterlibatan Parpol
Sementara terkait partai politik, Noel hanya memberikan petunjuk berupa inisial. “Partainya ada huruf ‘K’-nya. Sudah itu dulu clue-nya,” kata Noel. Meski demikian, Noel enggan mengungkap secara terbuka identitas ormas maupun partai politik yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah aliran dana, bukan keterlibatan langsung. “Saya enggak mau nyebutin dulu. Alirannya, bukan terlibatnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp70 juta dari praktik tersebut.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Pemberian tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tb)
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

