Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 26 Januari 2026 15:14 WIB
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID - TIBA DI PENGADILAN: Eks Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (19/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut partai dengan inisial huruf “K”.

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyita perhatian publik. Menjelang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), terdakwa Immanuel Ebenezer melontarkan pernyataan kontroversial terkait aliran dana ke ormas dan partai politik.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Noel menyebut ormas yang dimaksud bukanlah organisasi berbasis agama. “Ormasnya jelas tidak berbasis agama,” ujar Noel.

Keterlibatan Parpol

Sementara terkait partai politik, Noel hanya memberikan petunjuk berupa inisial. “Partainya ada huruf ‘K’-nya. Sudah itu dulu clue-nya,” kata Noel. Meski demikian, Noel enggan mengungkap secara terbuka identitas ormas maupun partai politik yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah aliran dana, bukan keterlibatan langsung. “Saya enggak mau nyebutin dulu. Alirannya, bukan terlibatnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp70 juta dari praktik tersebut.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Pemberian tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

KPK: Diskresi Kuota Haji Menyimpang dari Kesepakatan Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji pada periode 2023-2024 menyimpang dari tujuan awal yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesimpulan...