Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 31 Januari 2026 19:15 WIB
MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi
NEWSREAL.ID - UJI MATERIIL: Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kanan), Guntur Hamzah (tengah), dan Arsul Sani (kiri) berdiskusi saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa UU Keselamatan Kerja telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuka kemungkinan substansi pengaturannya tidak lagi sejalan dengan dinamika ketenagakerjaan modern.

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, (30/1/2026).

Mahkamah berpandangan, evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1970 menjadi hal penting bagi pembentuk undang-undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui pemantauan dan peninjauan tersebut, pembentuk undang-undang dapat menilai apakah UU Keselamatan Kerja masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja.

Guntur menambahkan, UU Nomor 1 Tahun 1970 berada dalam rumpun regulasi ketenagakerjaan yang sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, DPR RI dan Presiden diminta menyesuaikan substansi pengaturan keselamatan kerja dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta tantangan masa kini dan mendatang.

Kewenangan Pembuat UU

Meski demikian, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja. Mahkamah menegaskan tetap pada pendiriannya untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” kata Guntur. Dalam perkara ini, pemohon Suhari, seorang karyawan swasta, mempersoalkan konstitusionalitas sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Ia menilai ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.

Menurut pemohon, lemahnya sanksi membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mengancam hak atas kehidupan sejahtera serta lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. (tb)

Berita Terbaru

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...