
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa UU Keselamatan Kerja telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuka kemungkinan substansi pengaturannya tidak lagi sejalan dengan dinamika ketenagakerjaan modern.
“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, (30/1/2026).
Mahkamah berpandangan, evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1970 menjadi hal penting bagi pembentuk undang-undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui pemantauan dan peninjauan tersebut, pembentuk undang-undang dapat menilai apakah UU Keselamatan Kerja masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja.
Guntur menambahkan, UU Nomor 1 Tahun 1970 berada dalam rumpun regulasi ketenagakerjaan yang sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, DPR RI dan Presiden diminta menyesuaikan substansi pengaturan keselamatan kerja dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta tantangan masa kini dan mendatang.
Kewenangan Pembuat UU
Meski demikian, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja. Mahkamah menegaskan tetap pada pendiriannya untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” kata Guntur. Dalam perkara ini, pemohon Suhari, seorang karyawan swasta, mempersoalkan konstitusionalitas sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Ia menilai ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.
Menurut pemohon, lemahnya sanksi membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mengancam hak atas kehidupan sejahtera serta lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. (tb)
Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama
JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...
Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI
JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...
Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Pimpinan PT Pertamina menyatakan hal tersebut di media sosial. Baca Juga Pengusaha...
Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM
JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...
Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia
JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...
Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa
JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...
Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA
JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...
Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...
Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan
SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...
Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot
JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...
Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya
JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....
12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”
JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...