Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 31 Januari 2026 19:15 WIB
MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi
NEWSREAL.ID - UJI MATERIIL: Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kanan), Guntur Hamzah (tengah), dan Arsul Sani (kiri) berdiskusi saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa UU Keselamatan Kerja telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuka kemungkinan substansi pengaturannya tidak lagi sejalan dengan dinamika ketenagakerjaan modern.

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, (30/1/2026).

Mahkamah berpandangan, evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1970 menjadi hal penting bagi pembentuk undang-undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui pemantauan dan peninjauan tersebut, pembentuk undang-undang dapat menilai apakah UU Keselamatan Kerja masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja.

Guntur menambahkan, UU Nomor 1 Tahun 1970 berada dalam rumpun regulasi ketenagakerjaan yang sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, DPR RI dan Presiden diminta menyesuaikan substansi pengaturan keselamatan kerja dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta tantangan masa kini dan mendatang.

Kewenangan Pembuat UU

Meski demikian, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja. Mahkamah menegaskan tetap pada pendiriannya untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” kata Guntur. Dalam perkara ini, pemohon Suhari, seorang karyawan swasta, mempersoalkan konstitusionalitas sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Ia menilai ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.

Menurut pemohon, lemahnya sanksi membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mengancam hak atas kehidupan sejahtera serta lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. (tb)

Berita Terbaru

Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah

JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...

Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...

Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI

YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...

Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...

Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede

JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...

Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...

Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...

Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung

JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...

Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?

JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...

Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot

MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...

Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...

Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...