Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 31 Januari 2026 19:15 WIB
MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi
NEWSREAL.ID - UJI MATERIIL: Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kanan), Guntur Hamzah (tengah), dan Arsul Sani (kiri) berdiskusi saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa UU Keselamatan Kerja telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuka kemungkinan substansi pengaturannya tidak lagi sejalan dengan dinamika ketenagakerjaan modern.

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, (30/1/2026).

Mahkamah berpandangan, evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1970 menjadi hal penting bagi pembentuk undang-undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui pemantauan dan peninjauan tersebut, pembentuk undang-undang dapat menilai apakah UU Keselamatan Kerja masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja.

Guntur menambahkan, UU Nomor 1 Tahun 1970 berada dalam rumpun regulasi ketenagakerjaan yang sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, DPR RI dan Presiden diminta menyesuaikan substansi pengaturan keselamatan kerja dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta tantangan masa kini dan mendatang.

Kewenangan Pembuat UU

Meski demikian, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja. Mahkamah menegaskan tetap pada pendiriannya untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” kata Guntur. Dalam perkara ini, pemohon Suhari, seorang karyawan swasta, mempersoalkan konstitusionalitas sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Ia menilai ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.

Menurut pemohon, lemahnya sanksi membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mengancam hak atas kehidupan sejahtera serta lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. (tb)

Berita Terbaru

ICMI Usul Indonesia ‘Pause’ Keanggotaan BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyarankan pemerintah Indonesia menangguhkan sementara kewajiban keanggotaan dalam Board of Peace (BoP) menyusul memanasnya konflik di Timur Tengah...

KP2MI Pantau Ketat Nasib Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Memanasnya konflik di Timur Tengah membuat pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kini memantau kondisi para pekerja migran Indonesia...

Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah bersama kepolisian menyiapkan 10 ruas tol fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengoperasian sementara sejumlah ruas tol tersebut diharapkan...

Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, BMKG Wanti-wanti Dampaknya ke Pertanian hingga Karhutla

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Musim kemarau 2026 diprediksi datang lebih cepat dari biasanya. Kondisi ini berpotensi memicu dampak berantai di berbagai sektor, mulai dari pertanian, cadangan air,...

Lebaran Makin Dekat, Pemerintah Pastikan Stok Pangan, BBM hingga Elpiji Aman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan stok pangan dan pasokan energi nasional dalam kondisi aman dan terkendali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kepastian itu...

Diplomasi Agama, Gugun Gumilar Road Show Temui Dubes Timur Tengah hingga Eropa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar menegaskan, tantangan diplomasi keagamaan Indonesia kian kompleks di tengah dinamika global. Namun demikian, arah...

Sinyal dari Istana: Indonesia Pertimbangkan Cabut dari BoP Gaza

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani memberi sinyal bahwa Indonesia berpotensi keluar dari keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Sinyal itu...

7.782 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sebanyak 7.782 jemaah umrah telah kembali ke Tanah Air di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur...

Prabowo Bangun Forum Diskusi Nasional Antisipasi Gejolak Geopolitik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menginisiasi ruang diskusi nasional dengan melibatkan para pemimpin lintas generasi dan pimpinan partai politik guna mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global...

Pakar Ingatkan RI Hati-hati di BoP, Jangan Terjebak Benturan Kepentingan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) kembali jadi sorotan. Pakar Hubungan Internasional Universitas Nasional, Hendra Maulana Saragih mengingatkan pemerintah...

Iran Buka Suara soal Desakan RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Iran akhirnya angkat bicara soal desakan agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP), badan bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang...

Prabowo Minta Harga Sembako “Jangan Ngegas” Jelang Lebaran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan harga sembilan bahan pokok tetap stabil selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Instruksi...