Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 20 Februari 2026 19:02 WIB
Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”
NEWSREAL.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan seorang guru honorer yang mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menyiratkan keraguan terhadap kekuatan argumentasi pemohon. “Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia bahkan secara terbuka menyebut gugatan tersebut tidak cukup kuat secara hukum. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya. Gugatan itu diajukan Reza Sudrajat, guru honorer, yang memohonkan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang perdana, Reza menilai anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk membiayai program MBG. Ia berargumentasi langkah itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Batas Konstitusional

Menurutnya, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, di bawah ambang batas konstitusional.

Reza juga menyatakan kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan. Ia merasa dirugikan secara konstitusional sebagai guru honorer karena ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan dinilai semakin terbatas, termasuk peluang pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang diklaim. MK memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Kini, putusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menunggu proses berjalan, sementara pemohon bersiap memperkuat dalil. Publik pun menanti kejelasan: apakah program MBG sah dihitung dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan, atau justru menggerus batas konstitusional yang telah ditetapkan. (tb)

Berita Terbaru

KPK Periksa GM Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data...

Anggota Satintelkam Bantul Dipatsus, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda DIY

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang (developer) di Bantul. Berdasarkan...

Menag Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, KPK Minta Penjelasan Terbuka

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung...

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan...

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Polisi di Bantul Dilaporkan ke Propam Polda DIY

NEWSREAL.ID, DEPOK– Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Laporan tersebut diajukan Direktur...

Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Momentum Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus...

Satgas Cartenz Kantongi Identitas 2 Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air

NEWSREAL.ID, PAPUA- Satgas Damai Cartenz mengidentifikasi dua dari 20 orang yang diduga terlibat dalam penembakan pesawat Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNR di Lapangan Terbang...

Noel Buka Kode di Sidang: Partai Terlibat Pemerasan K3, Tiga Huruf dan Ada “K”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pernyataan singkat tapi bikin gaduh. Di tengah persidangan kasus pemerasan sertifikasi K3, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer melempar petunjuk soal partai...

Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Dirawat Serius

NEWSREAL.ID, MAKASSAR- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk merawat barang sitaan hasil penindakan, terutama kendaraan dan elektronik, agar tidak rusak dan tetap...

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...

KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...

BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba

NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...