Hukum Kriminal

Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 20 Februari 2026 19:02 WIB
Menkeu Purbaya soal Gugatan MBG ke MK: “Kalau Lemah, Ya Pasti Kalah”
NEWSREAL.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan seorang guru honorer yang mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menyiratkan keraguan terhadap kekuatan argumentasi pemohon. “Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia bahkan secara terbuka menyebut gugatan tersebut tidak cukup kuat secara hukum. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya. Gugatan itu diajukan Reza Sudrajat, guru honorer, yang memohonkan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang perdana, Reza menilai anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk membiayai program MBG. Ia berargumentasi langkah itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Batas Konstitusional

Menurutnya, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, di bawah ambang batas konstitusional.

Reza juga menyatakan kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan. Ia merasa dirugikan secara konstitusional sebagai guru honorer karena ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan dinilai semakin terbatas, termasuk peluang pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang diklaim. MK memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Kini, putusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menunggu proses berjalan, sementara pemohon bersiap memperkuat dalil. Publik pun menanti kejelasan: apakah program MBG sah dihitung dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan, atau justru menggerus batas konstitusional yang telah ditetapkan. (tb)

Berita Terbaru

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...