Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 10 Februari 2026 19:21 WIB
Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah
NEWSREAL.ID - TINGGALKAN KPK: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir ke Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah sebagai saksi pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan difokuskan pada transaksi keuangan yang melibatkan Sudewo di koperasi tersebut.

“Penyidik mendalami dugaan aliran uang, baik masuk maupun keluar, yang berkaitan dengan saudara SDW di Koperasi ABS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mengonfirmasi hubungan antara Sudewo dan koperasi tersebut untuk mengetahui latar belakang serta tujuan transaksi yang terjadi. “Semua akan didalami, termasuk maksud dari aliran dana tersebut dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata dia.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun). Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Tak berhenti di situ, KPK juga memastikan akan menggabungkan berkas perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang turut menyeret nama Sudewo.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur periode 2021–2022, Reza Maulana Maghribi. Pemeriksaan itu mendalami dugaan pengaturan proyek serta aliran fee proyek yang diduga mengalir ke Sudewo.

“Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, dimungkinkan dilakukan dakwaan kumulatif agar proses hukum lebih efektif,” pungkas Budi. (tb)

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap

NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Tak Takut Usut Korupsi Besar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk lebih berani dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi...

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Polisi Pastikan Belum Ada Keterlibatan Sipil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus....

Kasus Andrie Yunus Melebar, Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap adanya indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Kaji Opsi TGPF hingga Peradilan Umum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam upaya mengusut tuntas kasus teror penyiraman air...

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024. Dua...

Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook, Sempat Jalani Operasi Keempat

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook usai menjalani...

KPK Gaspol 2026: Dari Festival Film sampai Stand Up Comedy, Semua Diajak Lawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas menyiapkan strategi kampanye antikorupsi sepanjang 2026. Lewat Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, ada empat program utama...

Komnas HAM Minta KaBAIS Diperiksa Usai Kasus Penyiraman Aktivis

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Yudi Abrimantyo usai mencuatnya kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie...

KPK: Pengalihan Penahanan Murni Strategi Penanganan Perkara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan karena momentum tertentu seperti hari raya....