Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook, Sempat Jalani Operasi Keempat

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 30 Maret 2026 20:02 WIB
Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook, Sempat Jalani Operasi Keempat
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook usai menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.

Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (30/3/2026). Nadiem mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya sempat mengalami kemunduran.

“Sekitar enam hari lalu saya menjalani operasi keempat dan ternyata ada kemunduran, sehingga harus mengulang lagi dari awal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyampaikan kemungkinan akan kembali menjalani tindakan operasi lanjutan setelah adanya hasil resume medis terbaru. Selama menjalani perawatan intensif, status penahanannya sempat dibantarkan pada 14 hingga 29 Maret 2026.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan ahli sempat ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang menurun dan mengharuskannya menjalani rawat inap.

Perawatan Intensif

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menyebut terdakwa saat itu masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Kaji Opsi TGPF hingga Peradilan Umum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam upaya mengusut tuntas kasus teror penyiraman air...

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024. Dua...

KPK Gaspol 2026: Dari Festival Film sampai Stand Up Comedy, Semua Diajak Lawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tancap gas menyiapkan strategi kampanye antikorupsi sepanjang 2026. Lewat Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, ada empat program utama...

Komnas HAM Minta KaBAIS Diperiksa Usai Kasus Penyiraman Aktivis

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Yudi Abrimantyo usai mencuatnya kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie...

KPK: Pengalihan Penahanan Murni Strategi Penanganan Perkara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan karena momentum tertentu seperti hari raya....

Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Janji Umumkan Perkembangan Penting Pekan Depan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan perkembangan krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan...

KPK Beberkan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani...

KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri...

Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...

Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...