Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang

Tim Redaksi, Admin
Senin, 12 Januari 2026 20:29 WIB
Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang
NEWSREAL.ID - KETERANGAN PERS: Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, awal Desember lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil audit BPKP belum diserahkan.

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menolak mengikuti persidangan pemeriksaan saksi apabila hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterima saat sidang lanjutan pekan depan.

Ari menegaskan sikap tersebut sejalan dengan arahan Majelis Hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan audit BPKP kepada pihak terdakwa sebelum sidang pembuktian dimulai.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa Senin sebelum sidang pembuktian audit BPKP harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” kata Ari usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Meski demikian, Ari menyatakan pihaknya menerima putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Ia pun meminta JPU menghormati putusan tersebut dengan menyerahkan hasil audit BPKP.

Menurut Ari, audit BPKP merupakan dokumen krusial yang akan menjadi dasar bagi Nadiem untuk menyusun pembelaan dalam persidangan lanjutan.

“Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh. Bagaimana seseorang bisa membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dituduhkan,” ujarnya.

Tidak Diuji

Senada, penasihat hukum lainnya, Dodi Abdulkadir, menyebut laporan audit BPKP selama ini kerap diserahkan pada tahap akhir persidangan sehingga tidak bisa diuji secara maksimal.

“Kenapa ini penting? Karena sebelumnya perhitungan kerugian negara tidak pernah bisa diuji, karena diberikan pada tahap akhir persidangan,” kata Dodi.

Ia menilai penyerahan audit sejak awal akan menjamin proses persidangan berjalan lebih adil dan transparan.

“Dengan begitu, semua yang tertulis dalam laporan perhitungan kerugian negara dapat diuji sejak awal dan persidangan berjalan fair,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Rinciannya, kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...