Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 9 Januari 2026 18:55 WIB
Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
NEWSREAL.ID - JADI TERSANGKA: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim berjalan menuju mobil tahanan menuju Rutan Salemba dari Gedung Kejagung seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta tim penasihat hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady dalam persidangan yang digelar Kamis (8/1). Jaksa menilai surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Meminta majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga meminta pengadilan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rugikan Negara

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sekitar US$44 juta atau setara Rp621 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar. Ia mengaku bingung karena, menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

“Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya, yang sebenarnya dapat dengan mudah ditelusuri melalui laporan pajak,” ujar Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan bahwa sumber utama kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan antara transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya, sehingga tidak terdapat kausalitas yang jelas antara satu fakta dengan fakta lainnya.

“Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat hubungan sebab akibat yang terang,” tegas Nadiem. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...