
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta tim penasihat hukumnya.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady dalam persidangan yang digelar Kamis (8/1). Jaksa menilai surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Meminta majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU juga meminta pengadilan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rugikan Negara
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sekitar US$44 juta atau setara Rp621 miliar.
Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar. Ia mengaku bingung karena, menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya, yang sebenarnya dapat dengan mudah ditelusuri melalui laporan pajak,” ujar Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa sumber utama kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan antara transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya, sehingga tidak terdapat kausalitas yang jelas antara satu fakta dengan fakta lainnya.
“Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat hubungan sebab akibat yang terang,” tegas Nadiem. (tb)
Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...
Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...
Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...
KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...
KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...
Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...
Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...
OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....
Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...
Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita
NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang...
KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko...

