Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 3 Februari 2026 17:53 WIB
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID - RAKER DPR: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri), Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia (kanan) beserta jajaran mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyiapkan ribuan lokasi yang bisa digunakan untuk kegiatan bersih-bersih.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi pidana kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah.

“Lokasi-lokasi tersebut disiapkan agar implementasi KUHP baru bisa berjalan optimal di tengah masyarakat,” ujar Agus saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (3/2/2026).

Pidana kerja sosial merupakan salah satu sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya bagi pelanggar tindak pidana ringan. Skema ini diharapkan menjadi solusi hukuman yang lebih mendidik tanpa harus memenjarakan pelaku.

Fasilitas Publik

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa ribuan lokasi tersebut mencakup fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, hingga pesantren.

Sebagai langkah awal, Kementerian Imipas juga telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berbagai mitra lintas sektor sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Perjanjian kerja sama itu melibatkan 1.174 mitra, terdiri dari pemerintah daerah, instansi pemerintah, panti sosial, hingga yayasan sosial,” jelas Agus.

Rinciannya, kerja sama tersebut melibatkan 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial, serta 122 yayasan sosial. Selain menyiapkan lokasi, Agus menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar pidana kerja sosial dapat dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelanggar pidana ringan.

Sinkronisasi ini dinilai penting agar penerapan KUHP baru berjalan sejalan antara aparat penegak hukum. Dengan berbagai persiapan tersebut, Agus optimistis pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (tb)

Berita Terbaru

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

KPK: Diskresi Kuota Haji Menyimpang dari Kesepakatan Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji pada periode 2023-2024 menyimpang dari tujuan awal yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesimpulan...